GUNUNGSITOLI, Kamis (25/3/2021) suaraindonesia-news.com – Sidang kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Gunungsitoli terpaksa di tunda karena pihak tergugat pengurus dan pengawas KSP3 Nias lagi lagi tidak menghadiri panggilan sidang.
Hal tersebut di benarkan oleh salah satu kuasa hukum penggugat Sacrist B. Harefa, SH kepada awak media ini.
“Agenda sidang kedua hari ini adalah mediasi, namun sangat disayangkan pihak tergugat lagi lagi tidak menghadiri panggilan sidang,” ucap pengacara muda itu.
Menurut Sacrist Harefa dengan ditundanya sidang ke dua hari ini pengadilan Negeri Gunungsitoli menjadwalkan kembali sidang lanjutan tanggal, 30 Maret 2021.
Sacrist Harefa juga mengatakan, hingga saat ini pihak tergugat belum menyampaikan alasan tidak menghadiri sidang tersebut.
Pada kesempatan berbeda salah seorang penggugat, Yosefpius Fau menyampaikan kekecewaannya atas ketidak hadirnya tergugat di pengadilan.
“Saya kecewa karena pihak tergugat tidak mengikuti persidangan seakan-akan terkesan mengabaikan dan tidak mengindahkan tanggungjawab sebagai para pihak dalam perkara ini, sehingga bisa menimbulkan penilaian negatif dari anggota KSP3 dan mempengaruhi tingkat kepercayaan mereka terhadap tergugat,” ucap Yosefpius Fau.
Diketahui pihak penggugat didampingi oleh kuasa hukum atas nama Analisman Zalukhu, SH, Soziduhu Gea, SH, Sacrist B. Harefa, SH, Sudaali Waruwu, SH.
Reporter : Topan
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful













