Berita UtamaRegional

Sidang di PA Sumenep Ditunda Karena Hakim Cuti

Avatar of admin
×

Sidang di PA Sumenep Ditunda Karena Hakim Cuti

Sebarkan artikel ini
sdds

SUMENEP, Jumat (28/12/2018) suaraindonesia-news.com — Sejumlah agenda sidang di Pengadilan Agama Sumenep terpaksa ditunda hingga awal tahun 2019. Pasalnya sejumlah hakim mengajukan cuti libur.

“Kondisi Pengadilan sumenep yang kini tersisa 2 hakim aktif dengan keadaan cuti salah satu hakimnya mengakibatkan sidang banyak yang ditunda. Jadi ‎ya terpaksa banyak jadwal sidang yang ditunda,” kata panitera penganti Rahman, saat dihubungi media ini.

Jadwal sidang perkara cerai gugat yang dipegang oleh salah satu pengacara senior asal Pamekasan, Dr Cand Qadar Maufirah sudah empat kali ditunda dengan alasan hakim cuti. Sementara agenda sidang lainnya, tentu mengalami kondisi yang serupa.

WhatsApp Image 2018 12 28 at 14.34.21

Kuasa Hukum ini berasumsi bila ini terus demikian maka jangan salahkan jika ada pihak yang melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Agama yang sedang berperkara ke Komisi Yudisial (KY).

“Asas peradilan cepat, murah, dan sederhana acapkali hanya jargon; asas yang tertulis di atas kertas. Harusnya sidang berlangsung tak berlarut-larut, nyatanya sidang putusan harus tertunda hingga 4 kali karena menghadapi cuti hakim yang menghambat proses persidangan”jelasnya.

Masih menurutnya, “Bermacam-macam penyebab sidang perkara ini tertunda, dan penundaannya berlama-lama. Kadang karena tergugat tak datang. Tetapi tiga kali penundaan terakhir benar-benar menjadi tantangan terhadap asas sidang cepat,” pungkasnya.

Kuasa Hukum Aliansi Pengacara Republik Indobnesia, Qadar Maufirah tak bisa menyembunyikan kekesalannya atas penundaan sidang berkali-kali. Pembacaan putusan seharusnya tak tertunda berkali-kali. “Tapi faktanya di kasus ini tidak terjadi,” ujarnya.

Pengacara yang sekaligus Dosen Jurusan Syariah ini berharap penundaan sidang tidak dijadikan alat untuk bermain di luar koridor hukum dan keadilan.

“Harapan saya hakim tetap dapat memutus secara independen dan tidak terpengaruh pihak manapun atau apapun, dan bisa memutus berlandaskan dengan konstitusi,” tukasnya.

Reporter : Imam
Editor : Agira
Publisher : Imam