Setubuhi Pelajar Diatas Motor, Laki-laki Beranak Dua Ini Masuk Bui - Suara Indonesia
Berita UtamaPeristiwa

Setubuhi Pelajar Diatas Motor, Laki-laki Beranak Dua Ini Masuk Bui

Avatar of admin
×

Setubuhi Pelajar Diatas Motor, Laki-laki Beranak Dua Ini Masuk Bui

Sebarkan artikel ini
IMG 20170602 171658
KapolresMenunjukan Barang Bukti dan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Reporter: Adi Wiyono

KOTA BATU,  Jumat (2/6/2017) suaraindonesia-news.com – Tidak puas menyetubuhi diatas motor, Km 40 tahun warga Pujon Kabupaten Malang yang sudah beranak dan beristri itu mengajak kembali SN yang masih berstatus pelajar ini ke sebuah Losmen di salah satu kawasan di Bumiaji kota Batu.

Namun perbuatan pelaku yang kedua kalinya itu diketahui oleh orang tua korban. Akhirnya orang tua korban langsung melporkan kasus cinta terlarang itu ke Mapolres Batu. Kemudian Polisi langsung melakukan penangkapan di rumah pelaku.

Kapolres Batu AKBP Leonardus Simarmata saat ditemui di mapolres Batu, Jumat (2/6/2017) mengatakan, akibat perbuatan Km yang telah menyetubuhi perempuan yang masih dibawah umur, pelaku akan terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

“Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak, yakni hukumannya Minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” jelas Leo.

Karena Kata dia, korban adalah masih dibawah umur dan juga masih berstatus pelajar, sekarang umur korban masih dibawah 17 tahun. Kejadian kedua kalinya itu terjadi pada tanggal 11 Mei 2017, korban adalah SN pekerjaannya adalah pelajar kelahiran tahun 2001, sementara tersangka atas nama Km 40 tahun pekerjaan petani.

Menurutnya, kejadian itu berawal Minggu tanggal 16 april 2017 pukul 00.03 wib disebuah losmen di Batu, sebelum melakukan pesetubuhan, korban dan pelaku melakukan perkenalan lewat SMS, setelah berkenalan SMS mereka semakin dekat berpacaran dengan pertemuan lewat darat.

Untuk persetubuhan yang kedua itu, pelaku langsung tinggal glandang tidak menghubungi kembali pada korban, sementara korban yang pulang tengah malam langsung di tanyai oleh orang tua korban, kemudian korban mengaku kalau telah di setubuhi orang laki-laki yang sudah beristri.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, telah memenuhi unsur untuk tindak pidana persetubuhan terhadap anak, tindakan yang dilakukan pelaku itu telah mengantarkan korban untuk melakukan visum et repertum dan melakukan penangkapan serta penahanan terhadap tersangka.” jelasnya.