Setubuhi Gadis Bawah Umur, Seorang Petani Dibekuk Polisi

oleh -221 views
Tersangka saat ditangkap petugas unit PPA Sat Reskrim Polres Probolinggo dari tempat persembunyiannya.

PROBOLINGGO, Selasa (20/2/2018) suaraindonesia-news.com – Setubuhi gadis dibawah umur, Fatra Harianto (29), petani asal Dusun Selatan, Desa Bremi, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, ditangkap Petugas unit PPA Sat Reskrim Polres Probolinggo ditempat persembunyiannya, di Desa setempat. Senin (19/2/2018) pukul 18.00 Wib di Desa Bremi.

Pelaku ditangkap Polisi unit PPA Polres Probolinggo atas dasar laporan orang tua korban, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/27/II/2018/JATIM/RES PROB, tanggal 06 Pebruari 2018.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto kepada media ini menyebutkan, bahwa pada hari Rabu (28/2/2017) lalu, sekira jam 10.00 Wib di Desa Seboro, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo telah terjadi tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka (Fatra Harianto, red) terhadap anak gadis di bawah umur, sebut saja namanya Bunga (17).

“Awalnya tersangka mencium pipi kiri korban, kemudian tersangka mencium bibir korban, selanjutnya payudara korban di remas remas dan selanjutnya tersangka membuka celana korban dan kemudian tersangka memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban kemudian di gerakkan maju mundur selama 5 menit hingga tersangka mengalami klimaks dengan mengeluarkan sperma di atas perut korban,” terang Riyanto.

Setelah itu lanjut Riyanto, tersangka kemudian menyuruh korban mandi, setelah mandi korban lalu diantar pulang ke rumahnya di Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Setelah peristiwa itu selanjutnya tersangka pergi meninggalkan korban.

Baca Juga: Pria Terduga Teroris Dikirim ke Mabes Densus 88 Anti Teror 

“Hingga korban selanjutnya mengadu pada ibunya telah disetubuhi oleh tersangka,” tuturnya.

Mendengar aduan korban tersebut, ibu korban selanjutnya melaporkan tersangka di Polres Probolinggo. Selang beberapa hari setelah laporan ibu korban, Senin (19/2/2018) jam 18.00 Wib, tersangka berhasil di tangkap oleh Petugas Unit PPA dari tempat persembunyiannya, di Desa Bremi, Kecamatan Krucil Kabupaten Probolinggo.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti  (BB) berupa ;1(satu) buah baju warna pink dan 1(satu) buah kerudung warna putih diamankan ke Polres Probolinggo guna proses hukum lebih lanjut,” papar Kasat Reskrim AKP. Riyanto, Selasa (20/2/2018) malam.

“Karena perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal 76 D dan atau Pasal 76 E jo.  Pasal 82 UU RI No.  35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 7 tahun hukuman penjara.” Tandas AKP Riyanto.

Reporter : S. Widjanarko
Editor : Amin
Publisher : Tolak Imam

Tinggalkan Balasan