Sepanjang Maret 2021, Polresta Bogor Kota Bongkar 16 Kasus Peredaran Narkoba - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
HukumRegional

Sepanjang Maret 2021, Polresta Bogor Kota Bongkar 16 Kasus Peredaran Narkoba

×

Sepanjang Maret 2021, Polresta Bogor Kota Bongkar 16 Kasus Peredaran Narkoba

Sebarkan artikel ini
IMG 20210331 174225
Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro (kanan) saat Pres Konfrens.

KOTA BOGOR, Selasa (31/03/2021) suaraindonesia-news.com – Sepanjang Maret 2021, Polresta Bogor Kota bongkar 16 kasus peredaran narkotika jenis sabu, ganja dan sintetis/gorilla dengan mengamankan 21 tersangka.

“Hasil operasi di bulan Maret, terdapat 16 kasus dan 21 tersangka. Hasil operasi tersebut, diamankan 94 paket sabu, sebanyak 220 gram, ganja 11 paket atau 280 gram dan 84 paket sentetis Gorila sebanyak 1.658 gram atau 1,6 kilogram,” demikian disampaikan Kapolres Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro di dampingi Wakapolres M Arsal Sahban saat Pres konfrens yang di gelar di Pusat Grosir Bogor (PGB).
Rabu (31/03/2021).

Polisi akan terus meningkatkan operasi barang haram tersebut, ditengah Pandemi Covid- 19 hingga menjelang ramhadan.

Susatyo menjelaskan pengedaran Sabu di Kota Bogor akhir akhir ini semakin marak, para pengedar menjual barang dagangan mereka menggunakan elektronik (Hand Phone). Modusnya dengan menempelkan narkoba disuatu tempat atas perintah para bandar.

Baca Juga :  Pemkab Rohil Gelar Fun Bike, Ini Tujuannya

“Mereka menggunakan Hand phone sebagai alat komunikasi untuk menentukan dimana tempat pengambilan barang haram tersebut, termasuk pembayaran lewat rekening,” ungkapnya.

Para bandar narkoba tambah Susatyo, mereka menjalankan bisnis haramnya tidak lagi menggunakan sistem manual dan kini beralih sistem digital mulai dari pembayaran lewat rekaning. Namun demikian kata Susatyo, polisi dapat mendeteksi cara kerja para bandar.

“Untuk pengambilan barang disepakati lewat shareloc sesuai yang disepakati bandar dan pemesan tinggal mendatangi lokasi yang disepakati,” terangnya.

Kapolres Bogor Kota meminta kepada warga agar menjauhkan diri dari Narkoba, terlebih negeri ini ditengah dilanda Pandemi Covid- 19 dan menjelang ramadhan.

Baca Juga :  BPI KNPA RI dan Satreskrim Polres Bangkalan Komitmen Ungkap Dugaan Kasus Tipikor Bansos Desa Gili Anyar

“Ada 21 tersangka yang diamankan Polres Bogor kota diantaranya CCP (49), RS (24), FN (22), LPW (30), WD alias Adi (48), AA alias Aris (29), FM (21) dan MA (20), HSP (20), DI alias Bobob (19) ST (42), YF (39) dan TM (29),” kata Susatyo.

Kapolresta juga menambahkan para tersangka, ET (34), RPJ (24), SH (21) NP (29), FS (36), HAR (34), LDS (27) dan NBS (22). Mereka diancam pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara dan paling 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 1 miliar.

Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful