LAMPUNG UTARA, Minggu (20/03/2020) suaraindonesia-news.com – Kasus penyalahgunaan barang haram narkoba di wilayah Lampung Utara kembali di ungkap Polisi.
Kali ini seorang pria inisial PYZ (27) warga Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Bunga Mayang, Kab. Lampung Utara, diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara di rumahnya Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Bunga Mayang. Sabtu (19/3/2022) pukul 16.30 wib.
Barang bukti yang turut di sita berupa 6 (enam) buah plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu-sabu (Narkotika) berat bruto 3,36 gram, 1 (satu) unit timbangan digital merk Ming Heng Mini Scale, 1 (satu) bundel plastik klip bening, 2 (dua) buah centong dari pipet plastik, 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) buah solasi bening, 1 (satu) buah wadah kacamata, 1 (satu) buah tas selempang merk KICKCHICK warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia Type 105 warna merah dan uang tunai sebesar Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah).
Hal tersebut di sampaikan Kasatres Narkoba AKP I.M. Indra Wijaya, S.H mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K. Minggu (20/3/2022).
Lanjutnya, penangkapan terhadap terduga PYZ, setelah pihaknya menerima informasi dan ditindak lanjuti dengan penyelidikan oleh tim opsnal.
“Setelah kita pastikan keberadaan posisi pelaku, pada hari Sabtu 19/3/2022 pukul 16.30 wib, kita lakukan penggeledaha rumah terduga PYZ di Desa Sukadana Ilir dan berhasil mengamankannya berikut sejumlah barang bukti yang ada di dalam rumah, kemudian langsung di bawa dan diamankan ke Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Indra.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter : Yen
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful












