PATI, Kamis (19/02) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Kabupaten Pati mengambil langkah tegas dan terukur terhadap keberadaan tempat hiburan malam yang beroperasi selama bulan Ramadan, tahun ini.
Penutup tempat hiburan tersebut, dengan melibatkan pengawasan dan penindakan oleh TNI, Polri dan Satpol PP.
Hal itu terungkap pada Rakor Trantibum (Rapat Koordinasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum), di Ruang Rapat Pragolo Setda Pati, yang dipimpin Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, Kamis (19/02/26).
Rakor ini membahas kesiapan daerah dalam menjaga kondusivitas Ramadan, termasuk penegakan perda dan pengaturan aktivitas masyarakat.
“Perda Nomor 8 Tahun 2013 mengatur ketentuan penutupan tempat hiburan malam di Kabupaten Pati, saat Ramadan. Kesepakatannya, harus ditutup H-7 dan H+7 Ramadan”, terang Risma Ardhi Chandra.
Perda tersebut diterapkan, menurutnya, untuk menjaga ketertiban umum dan memberikan ruang bagi masyarakat menjalankan ibadah puasa dengan khidmat.
Mendapat masukan terkait keberadaan tempat hiburan malam di Ngemblok City, Chandra menyebut akan melakukan sidak di tempat. Dan bagi pelanggar akan dikenakan rehabilitasi di Kota Solo.
Adapun tradisi tongtek, menurut Chandra, masih dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu ketertiban.
“Juga takbir keliling, selama masih di wilayahnya masing-masing, dipersilakan”, tandasnya.












