Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Selama Agustus, Polres Blora Ungkap Tiga Kasus Narkoba

Avatar of admin
×

Selama Agustus, Polres Blora Ungkap Tiga Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini
IMG 20170822 135031
Foto: Suasana Saat Press Release di Mapolres Blora. (Foto: Lukman/SI)

BLORA, Selasa (22 Agustus 2017) suaraindonesia-news.com – Polres Blora melaksanakan Press Release terkait keberhasilan dalam mengungkap kasus Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kapolres Blora AKBP Saptono, S.I.K, M.H bertempat di halaman belakang Mapolres, Selasa (22/08) pagi.

Dalam kurun 1 bulan yakni bulan Agustus ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Blora berhasil mengungkap sebanyak 3 kasus narkotika.

Dalam pengungkapan tersebut diketahui sebanyak 3 pengedar diamankan di berbagai tempat yang berbeda, kesemuanya hasil pengembangan dari Sat Res Narkoba sendiri.

“Ini adalah hasil dari penangkapan kasus narkoba dalam kurun satu bulan, yakni bulan Agustus,” ujarnya.

Sebelumnya, dari awal tahun bulan Januari sampai Juli terdapat 16 tersangka dan di bulan ini ada 3 tersangka. Baca Juga: Data Luas Lahan Simpang Siur, BPS Abdya: Kita Hanya Sesuai Laporan

“Ini menunjukan peningkatan kasus narkoba dan peningkatan prestasi yang ditorehkan oleh Kasat Narkoba AKP Suparlan bersama anggotanya,” ujar AKBP Saptono.

Adapun keberhasilan ungkap kasus narkoba yang disampaikan Kapolres dalam kesempatan tersebut antara lain.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/86/VIII/2017/Jateng/Res Blora, (03 Agustus 2017) Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka atas nama Dwi Susanto (44) alamat Dk. Pulo, Desa Pilang, Kecamatan Randublatung, Blora.

Baca Juga :  Diduga Peras Mantan Kades, Polres Pamekasan OTT Oknum PNS dan Wartawan

Barang bukti yang diamankan yakni 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip warna bening, uang tunai 100.000 dan 1 unit SPM Honda Beat yang digunakan tersangka.

Di hari yang sama, tersangka Teguh Widyanto (43) alamat Kelurahan/Kecamatan Randublatung, Blora juga diamankan.

Barang bukti yang disita dari tangan tersangka yakni 2 paket Narkotika jenis Shabu yang disimpan dalam amplop putih, 1 buah HP yang digunakan tersangka menerima pesanan dari pelanggan dan 1 unit SPM Honda Vario yang digunakan pelaku mengedarkan narkoba.

Pada, 9 Agustus 2017, Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka Aris Haryanto (31), alamat Kampung Sambong, Kelurahan Wulung, Kecamatan Randublatung, Blora.

Barang bukti yang diamankan petugas yaitu 20 paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip warna bening dan dimasukkan ke dalam 2 bungkus rokok Sampoerna Mild, 1 buah alat hiasap sabu lengkap dengan korek api dan 1 buah Hp milik tersangka.

Para tersangka tersebut diduga adalah jaringan wilayah Blora bagian selatan.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, mereka memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar yang sampai saat ini masih dalam tahan DPO pihak Kepolisian Resor Blora.

Baca Juga :  Indonesia Mencari 1000 Polisi Baik yang Tidak Pernah Pungli

“Para tersangka terbukti atau tertangkap tangan pada saat membawa, menguasai dan memiliki narkoba. Kedua  pelaku ditangkap saat hendak transaksi, dan 1 pelaku ditangkap dirumahnya,” ujar Kapolres Blora AKBP Saptono.

Dilanjutkan AKBP Saptono, berdasarkan beberapa kali ungkap kasus narkoba. Jenis narkoba yang beredar di wilayah kabupaten Blora kebanyakan adalah jenis Sabu dan ganja untuk saat ini belum ditemukan narkotika jenis lain seperti kasus di kota besar.

“Setelah kita evaluasi narkoba yang masuk ke wilayah kita kebanyakan adalah sabu dan ganja, untuk narkotika jenis lain belum kita temukan. Maka dari itu saya menghimbau kepada warga untuk terus waspada dan melaporkan jika mencurigai adanya kegiatan yang menyangkut peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Sebab rata-rata korban dan pelaku masih dalam usia produktif sehingga sangat berbahaya sekali. Dan kami tidak akan berhenti memerangi narkotika ini sampai kapan pun,” tegasnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 114, pasal 112, pasal 111 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, terancam pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(Lukman)