Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumRegional

Selain Adanya Dugaan Mark Up Harga NJOP, Lokasi Tanah SMA 2 Simpang Ulim Terancam Digugat Ahli Waris

Avatar of admin
×

Selain Adanya Dugaan Mark Up Harga NJOP, Lokasi Tanah SMA 2 Simpang Ulim Terancam Digugat Ahli Waris

Sebarkan artikel ini
IMG 20220317 225350
Foto : Lokasi tanah yang telah di bebaskan untuk pembangunan SMA 2 Simpang Ulim.

ACEH TIMUR, Kamis (17/03/2022) suaraindonesia-news.com – Lokasi tanah SMA 2 Simpang Ulim yang terletak di Desa Lampoh Rayeuk yang telah dibebaskan seluas 15000 m2 atau 1,5 ha melalui anggaran APBA tahun 2021, selain adanya dugaan mark up harga NJOP(Nilai Jual Objek Pajak) yang di tetapkan Kantor Jasa Penilaian Publik(KJPP), yang saat ini dalam proses penyelidikan pihak Polres Aceh Timur, objek tanah tersebut terancam terjadinya sengketa. Hal itu berdasarkan klaim yang mengaku ahli waris atau pemilik tanah yang sah Teuku Muda Yusuf.

Baca juga : Dalam Rentan 4 Tahun, NJOP Tanah SMA 2 Negri Simpang Ulim Melambung Tinggi, Kredibilitas KJPP Diragukan

Teuku Muda Yusuf yang sengaja menghubungi media ini Kamis (17/03) yang mengaku tinggal di Bekasi mempertanyakan dasar penjualan tanah tersebut oleh Cut Khatijah.

Baca Juga :  AKBP Budi Hermanto; Kita Akan All Out Sukseskan Operasi Ramadniya 2017

Apa dasar Cut Khatijah(pihak pertama) menjual tanah kepada Abdullah Taher selaku pihak kedua, sebab tanah tersebut milik saya yang sah selaku keluarga atau ahli waris dari kakek saya Teuku Muda Yusuf.

Teuku Muda Yusuf mengklaim tanah tersebut merupakan milik nya yang sah, dan mengaku punya bukti bukti yang kuat.

Baca juga : Dugaan Mark Up Harga Tanah SMA 2 Simpang Ulim, Benarkah Polres Aceh Timur Mulai Panggil Sejumlah Pihak

Semua keluarga alm Teuku Muda Yusuf (kakeknya) tau bahwa itu tanah milik saya yang sah berdasarkan penetapan ahli waris dari Mahkamah Syariah, turut ditanda tangani semua keluarga atau wali serta dokumen lain nya. bahkan Camat Simpang menjabat saat itu Russamin, SE dan perangkat desa Gampong Lampoh Rayeuk mengetahui status tanah tersebut, jelas T Muda Yusuf.

Baca Juga :  Sebanyak 732 JCH Sumenep Resmi Diberangkatkan, Begini Tiga Pesan Wakil Bupati Sumenep

Dulu tanah tersebut dikelola oleh Haji Ismail warga setempat selaku kepercayaan Teuku Muda Yusuf, setelah beliau meninggal, tanah tidak ada lagi yang mengelola.

Selanjutnya T. Muda Yusuf minta tanah tersebut dikembalikan kepada nya, jika tidak dirinya akan menempuh jalur hukum.

“Jadi saya minta tanah yang telah di jual tersebut untuk dikembalikan, jika tidak saya akan menempuh jalur hukum,” tegas nya.

Media ini mencoba minta konfirmasi dengan Cut Khatijah, namun sampai berita ini di tayang belum mendapatkan nomor kontak maupun alamat tinggal nya. begitu pula sudah meminta konfirmasi mantan Camat Simpang Ulim Russamin, SE sekarang Camat Indra Makmu, melalui pesan WhatsApps. Namun tidak memberikan penjelasan meskipun telah contreng biru tanda telah di baca.

Reporter : Masri
Editor : Redaksi
Publisher : Syaifu