PATI, Kamis (17/03/2022) suaraindonesia-news.com – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sukolilo memfasilitasi permohonan bakal calon (balon) perangkat desa untuk formasi Kaur Tata Usaha dan Umum pada Pengisian Perangkat Desa Tompegunung.
Fasilitasi diberikan berdasarkan surat permohonan dari salah satu balon, yaitu Eko Nurhadi Widayanto kepada Panwascam setempat untuk membuka berkas salah satu balon lainnya yang diduga ada kejanggalan.
Fasilitasi berlangsung di aula Kantor Kecamatan Sukolilo, Kamis (17/03/22), dihadiri Kasi Pemerintahan Agus Hambali, Kasi Trantib Ali Mahmudi, Panitia Pengisian Perangkat Desa Tompegunung dan pemohon.
“Permasalahan yang mendasar adalah dia (pemohon) melihat ada tanggal lahir yang berbeda antara dokumen satu dengan dokumen yang lainnya”, terang Kasi Pemerintahan, Agus Hambali.
Pada saat mendaftar, tambahnya, persyaratan itu sudah diatur dengan jelas dalam Perbup Pati Nomor 55 Tahun 2021 Pasal 20 ayat (2), yaitu pelamar telah mampu menyajikan berkas administrasi yang diwajibkan.
“Tentang kebenaran dan kesesuaian data satu dengan yang lainnya, itu nanti akan terlihat dalam (tahapan) penelitian, uji publik dan klarifikasi”, tambah Agus.
Fasilitasi ini, menurutnya, merupakan bagian dari klarifikasi berkas balon.
“Bila ada data yang dirasa tidak sesuai, maka harus diklarifikasi kepada pejabat yang berwenang”, sebutnya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya meminta panitia untuk melakukan klarifikasi kebenaran dokumen / berkas balon yang dipersoalkan kepada pejabat berwenang.
Ketua Panitia, Abdul Halim mengatakan, berkas yang dipersoalkan tersebut telah disahkan oleh pejabat berwenang.
“Niku mpun wonten pengesahan. Bade klarifikasi (Itu sudah ada pengesahan. Akan klarifikasi”, tutur Abdul Halim singkat.
Sementara itu, salah satu balon, Gusnanto, meminta panitia terbuka dan transparan dalam proses pengisian perangkat di desanya.
“Supaya panitia bersikap fair dan tidak ada keberpihakan terhadap satu sama lain. Biar ada keterbukaan kepada semua peserta”, ungkapnya.
Desa Tompegunung, tahun ini membuka 3 formasi pengisian perangkat desa, yaitu Sekretaris Desa, Kaur Tata Usaha dan Umum, serta Kaur Perencanaan.
Reporter : Usman
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful