Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukum

Sejumlah Mahasiswa Unjuk Rasa Polres Sumenep, Desak Penegakan Supremasi Hukum

Avatar of admin
×

Sejumlah Mahasiswa Unjuk Rasa Polres Sumenep, Desak Penegakan Supremasi Hukum

Sebarkan artikel ini
IMG 20241211 133201
Foto: Sejumlah Aktivis Mahasiswa yang tergabung dalam Front Pejuang Keadilan (FPK) saat unjuk rasa didepan Mapolres Sumenep. (Foto: Ari/Suara Indonesia).

SUMENEP, Rabu (11/12) suaraindonesia-news.com -Sejumlah Aktivis Mahasiswa yang tergabung dalam Front Pejuang Keadilan (FPK) menggelar aksi demontrasi didepan Mapolres Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Rabu, (11/12/2024).

Masa aksi mendesak Polres Sumenep, khususnya Kasat Narkoba, untuk mengusut tuntas jaringan narkoba yang melibatkan BEI. Organisasi ini juga meminta transparansi dalam proses hukum terhadap pelaku.

Mereka juga mengkritik tajam tindakan salah satu anggota DPRD Sumenep yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama kalangan aktivis dan pemuda, karena dianggap mencederai integritas lembaga legislatif yang seharusnya menjadi penyambung lidah rakyat.

Koordinator Lapangan (Koorlap) Aksi, Hidayat menyebut, kasus yang melibatkan oknum anggota DPRD Sumenep itu mencederai marwah lembaga legislatif yang seharusnya menjaga intergritasnya.

“Kami tidak ingin ada kongkalikong dalam penanganan kasus ini hanya karena pelaku adalah anggota DPRD,” ujar FPK.

Ia menjelaskan anggota DPRD dapil 1 dengan inisial BEI ditangkap oleh aparat kepolisian setelah ditemukan bukti berupa sabu seberat seberat 15,76 gram yang terbagi dalam potsket plastik klip mulai dari 2,7 gram hingga 4,38 gram.

Baca Juga :  PKC PMII Apresiasi KPU Jatim atas Kesuksesan Pilkada Serentak 2024

Pada saat kasat narkoba beranjak menujur rumahnya BEI di Desa Plasa Talango

“Anggota dewan seharusnya menjadi panutan masyarakat. Namun, kenyataannya justru terlibat dalam peredaran narkoba. Kami meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas tanpa pandang bulu sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas perwakilan FPK dalam keterangannya, Senin (11/12).

Kasus BEI diproses dengan jerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.

Hidayat juga menyerukan penegakan supremasi hukum yang adil dan transparan.

“Kami meminta Kapolres Sumenep untuk tidak hanya menindak tegas BEI, tetapi juga mengusut jaringan bandar narkoba di wilayah ini agar Sumenep bebas dari peredaran barang haram,” tambahnya.

Menurutnya, Kasus ini menjadi ujian besar bagi integritas aparat penegak hukum di Sumenep dalam menegakkan keadilan.

“Kami bersama masyarakat berharap penanganan kasus ini dapat menjadi momentum untuk memberantas jaringan narkoba di wilayah tersebut,” tegasnya.

Dalam pernyataan resminya, FPK mengajukan empat tuntutan kepada aparat penegak hukum:
1. Penegakan supremasi hukum di Kabupaten Sumenep.
2. Tindakan tegas terhadap pemakai, pengedar, dan bandar narkoba tanpa pandang bulu.
3. Transparansi proses hukum terhadap BEI dan dua nama lain yang diduga terkait.
4. Pengusutan menyeluruh jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Jelang Hari Raya Idul Adha, Danrem 083 BDJ Cek Pos Penyekatan Laulintas Ternak Hewan dan RPH di Kota Probolinggo

Sementara itu, ditempat yang sama ketika menemui massa aksi, Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menegaskan akan menuntaskan masalah tersebut hingga tuntas.

Terkait dua orang pengguna yang dikabarkan dilepas oleh Polres Sumenep, ia menerangkan bahwa mereka masih dilakukan asesmen bersama BNN.

“Kami tidak pandang bulu. Buktinya, anggota Polres Sumenep tadi di Pecat dengan Tidak Hormat (PTDH) karena terlibat kasus narkoba,” tuturnya.