SUMENEP, Rabu (22/11/2023) suaraindonesia-news.com – Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang terpampang dipinggir jalan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih banyak melanggar aturan dan belum diturunkan.
Pantauan disejumlah titik di Kota Sumenep, APS berupa baliho masih bertebaran di sejumlah titik jalan yang berisi gambar calon legislatif dan partai, bahkan nomor urut dan belum diturunkan.
Padahal jadwal masa kampanye masih akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Achmad Zubaidi, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep mengatakan, sebelum melakukan penertiban, Bawaslu bersama KPU, Satpol PP dan partai politik di Kabupaten Sumenep telah melakukan rapat koordinasi terkait APK yang ditertibkan adalah yang mengandung ajakan untuk memilih.
Baca Juga: Berhasil Kendalikan PMK, DKPP Sumenep Terima 3 Penghargaan Sekaligus dari Pemprov Jatim
“Yang harus ditertibkan yang ada unsur pajagannya, baik bener atau baliho tetapi ada unsur tersebut seperti coblos saya, coblos contreng atau simbol ajakan seperti gambar paku dll, namun tidak semua bener atau baliho diturunkan tapi fokus yang ada simbol kampanyenya,” papar Zubaidi. Rabu (22/11).
Bawaslu dan Panwascam tidak bisa menurunkan sendiri baliho tersebut, melainkan harus bersama-sama dengan pihak lain diantaranya ditingkat Kabupaten bersama Satpol PP.
“Kemungkinan yang belum diturunkan itu dari pihak Kecamatan belum bisa, karena tidak boleh menurunkan sendiri harus bersama-sama dan diamankan oleh Kepolisian atau Polsek dan Koramil,” paparnya.
Menurutnya, setelah diturunkan jika masih dinaikkan lagi, makan akan diturunkan lagi.
“Kampanye dan kenapa itu diturunkan karena berkampanye sebelum kampanye nanti pada tgl 28 sudah masuk masa kampanye dan bebas menggunakannya,” pungkasnya.
Reporter : Ari
Editor : Amin
Publisher : Eka Putri