Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Kriminal

Sederet Kemelut Kasus Pelecehan Seksual Teller KCP BNI Prenduan

Avatar of admin
×

Sederet Kemelut Kasus Pelecehan Seksual Teller KCP BNI Prenduan

Sebarkan artikel ini
IMG 20230118 103945
ANTRE: Sejumlah nasabah duduk di bangku BNI Cabang Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

SUMENEP, Rabu (18/01/2023) suaraindonesia-news.com – Kasus pelecehan seksual yang dialami EA, Teller KCP BNI Prenduan, oleh atasannya masih bergulir hingga saat ini.

Sederet kemelut tentang pelecehan seksual kepada Teller KCP BNI Prenduan ini menuai pro-kontra di tengah-tengah masyarakat.

Baca Juga: LKP3A Fatayat Sumenep Kecam Pemerkosa Santriwati Masalembu dan Pelaku Kekerasan Seksual Teller KCP BNI Prenduan

Kendati begitu, pihak kepolisian masih melakukan proses hukum lebih lanjut pada oknum inisial MS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 Januari 2023.

Tak hanya itu, Kepolisian Resor (Polres) Sumenep juga mengabarkan, pihak dari pelapor yakni korban beserta kuasa hukumnya, sudah mencukupi bukti-bukti yang cukup kuat untuk membuktikan bahwa MS telah melakukan pelecehan seksual.

Baca Juga: Mengejutkan, Korban Pelecehan Seksual di KCP BNI Prenduan Diberhentikan, Jabatan Pelaku Malah Hanya Diturunkan

Hal ini disampaikan oleh Kanit Idik I Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Sumenep, Ipda Muh. Sirat, dalam keterangannya, Selasa (17/01/2023).

Oleh karena dinilai memiliki bukti cukup kuat, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dalam kasus ini, sudah memenuhi alat bukti,” ungkap Sirat.

Baca Juga: Terbongkar, Eks Teller BNI Prenduan Ternyata Diminta Tutup Mulut sebelum Diberhentikan

Baca Juga :  Curi Brankas di Kantor Pocari Sweat, Pelaku Dibekuk Polres Pamekasan

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum korban pelecehan seksual, EA menyebut, pihaknya juga menerima kabar dari Penyidik Polres Sumenep terkait pelimpahan perkara pada JPU Sumenep, Madura, Jawa Timur.

“Iya, dalam waktu dekat ini, saya dan keluarga korban juga mendapatkan kabar dari Penyidik Polres Sumenep. Dan rentetan administratif memang seperti itu,” kata A Tajul Arifin, membenarkan, Rabu (17/01/2023).

Baca Juga: Eks Teller KCP BNI Prenduan Diintimidasi Rekan Kerja Gegara Lapor Polisi

Pimpinan Teller BNI Pamekasan Dinilai Timpang Dalam Hal Menghukum Tersangka Pelecehan Seksual

Tendensi ketegangan publik semakin menguat saat mencuat kabar tersangka pelecehan seksual MS, hanya disanksi demosi oleh Pimpinan BNI Cabang Pamekasan.

Kuasa hukum A Tajul Arifin ikut menyayangkan tindakan yang diambil Pimpinan BNI Pamekasan ini. Menurutnya, hal ini tak sebanding dengan pemutusan kontrak kerja pada EA, buntut panjang dirinya yang tak mau mencabut laporan polisi.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Buka Secara Langsung Festival Keraton dan Masyarakat Adat se-Asia ke 5 di Sumenep

Baca Juga: Usai Dilecehkan, Eks Teller BNI Pamekasan Ini Ngaku Trauma Berat

“Sangat disayangkan, demosi ini kan sifatnya sementara,” kata A Tajul Arifin, dalam keterangannya, Rabu.

Menurutnya, hal ini tak sebanding dengan perhatian pemerintah Republik Indonesia yang benar-benar melindungi martabat perempuan dengan diberlakukannya undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca Juga: Fakta Kasus Pelecehan Teller BNI Pamekasan, Juni 2022 Keluar Laporan, 2023 Tersangka Ditetapkan

Salah satu Bank Pelat Merah di Indonesia ini malah melindungi tersangka pelecehan seksual dengan alih-alih telah memberi sanksi berupa demosi.

“Ini memang sangat disayangkan, pemerintah saja memberikan perhatian penuh pada perempuan dengan adanya undang-undang TPKS,” ujar Tajul.

“Bank Pelat Merah yang harusnya melindungi kehormatan perempuan, malah melindungi karyawan yang telah menjadi tersangka kekerasan seksual,” pungkas Tajul.

Di waktu berbeda, Pimpinan BNI Cabang Pamekasan Eri Prihartono tak menggubris permintaan konfirmasi media ini.

Pihaknya tak merespon suaraindonesia-news.com saat dihubungi, Rabu, 18 Januari 2023.

Reporter : Muhammad Iqbal
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam