SUMENEP, Jumat (08/12/2023) suaraindonesia-news.com – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep, Madura, Jawa Timur memberikan bantuan tunai kepada Masjid, Musala, Pesantren, dan organisasi keagamaan.
Penyerahan bantuan tersebut, setidaknya 96 Masjid, Musala, Pesantren, dan organisasi keagamaan yang dilakukan secara simbolis di ruang Aula Dinsos setempat. Jumat (08/12/2023).
Penerima diwajibkan menandatangani Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai komitmen dan tanggung jawab terhadap anggaran hibah tahun 2023 ini.
Kepala Dinsos P3A Sumenep Achamd Dzulkarnain mengatakan, untuk bantuan ini ada beberapa tahapan dan proses yang dilakukan, baik mulai dari tahapan pengajuan terhadap Bupati.
Laki-laki yang akrab disapa Dzul itu, menyampaikan bahwa pihaknya menyimpulkan ada 107 lembaga yang di setujui oleh Bupati Sumenep.
Dzul menerangkan, dari jumlah 107 sendiri ada 3 proposal lembaga yang di tarik oleh pemiliknya dan ada 9 yang proposalnya tidak lengkap, sehingga total yang tahap 3 ini hanya ada 96 lembaga yang hari ini menandatangani NPHD dan langsung pencairan ke BPRS.
Baca Juga: Garda Raya Demo Pemkab Sumenep, Tuntut Bupati Copot Kapus Batang-batang
“Selesainya dari penandatanganan NPHD ini, langsung ke BPRS untuk melakukan tahapan pencairan,” ujarnya.
Bantu ini telah direalisasikan sudah tahap ke 3, dimana tahap pertama sebanyak 190 lembaga, tahap kedua sebanyak 96 lembaga dan tahap ketiga juga 96 sasaran.
“Insya Allah dalam waktu dekat ini akan ada tahap ke empat, ada sekitar 25 Masjid, Musolla, Pesanten dan organisasi keagamaan,” paparnya. Jum’at (08/12/2023).
Ia menghimbau kepada seluruh lembaga penerima dana hibah untuk memanfaatkannya dengan baik agar benar-benar bermanfaat.
Baca Juga: Dinsos P3A Sumenep Salurkan BLT Kepada 3.150 Buruh Tani dan Rokok dari Dana Cukai 2023
Secara aturan pekerjaannya harus selesai ditanggal 31 Desember 2023 bersama SPJ dan langsung disetorkan ke Dinsos P3A.
“Penyerahan bantuan hibah uang ini untuk tahap tiga kami lakukan, dan hari ini, kami lakukan proses penandatanganan NPHD sebagai syarat pencairan,” tuturnya.
Lanjutnya, tidak ada biaya apapun untuk bantuan hibah itu, maka tidak dibenarkan jika ada seseorang mengaku dari dinas sosial, tentu saja tidak semuanya benar.
“Apabila ada yang mengatas namakan Dinas, minta atau memotong anggaran hibah segera lakukan pelaporan,” tegasnya.
Pihaknya berharap, bagi yang sebelumnya telah pernah melakukan pengajuan bantuan hibah ini, tidak lagi melakukan mengajukan kembali.
“Kami telah mengajukan 25 lembaga kepada Bupati, untuk di SK kan, supaya segera mungkin bisa dicairkan, dan Jangan sampai ada yang mengajukan lagi di tahun 2024 kalau sebelumnya sudah menerima hibah di tahun 2022, ini merupakan bentuk pemerintah Kabupaten Sumenep melakukan pemerataan terhadap masyarakat Sumenep,” pungkasnya.
Reporter : Ari
Editor : Amin
Publisher : Eka Putri












