PATI, Rabu (17/12) suaraindonesia-news.com – Sebanyak 3.527 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Pati, menerima Surat Keputusan (SK).
Penyerahan SK berlangsung di Alun- alun Simpang Lima Kota Pati, Selasa (16/12) pagi, oleh Bupati Pati, Sudewo. Turut hadir, Wakil Bupati Risma Ardhi Chandra, Pj Sekda Teguh Widyatmoko, para Kepala OPD, serta perwakilan DPRD setempat.
“Kebijakan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memberikan kepastian status kerja bagi tenaga yang telah lama menjalankan fungsi pelayanan publik, baik di lingkungan organisasi perangkat daerah, satuan pendidikan maupun fasilitas kesehatan”, kata Sudewo.
Bupati menambahkan, kebijakan PPPK Paruh Waktu tidak disusun secara tergesa- gesa, melainkan melalui proses evaluasi dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah dan arahan kebijakan nasional.
“Skema paruh waktu dipilih sebagai bentuk langkah adaptif dan kehati- hatian fiskal, di tengah kondisi keuangan daerah yang masih memeelukan penguatan”, tambahnya.
Menurut Sudewo, pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan antara keberlanjutan pelayanan publik dan kemampuan keuangan daerah. Skema PPPK Paruh Waktu dinilai menjadi jalan tengah agar roda pelayanan publik tetap berjalan, tanpa mengabaikan prinsip pengelolaan APBD yang bertanggung jawab.
“Ketika kondisi keuangan daerah semakin sehat, tentu pemerintah akan melakukan evaluasi dan memberikan perhatian yang lebih baik”, tandasnya.
Dari total 3.527 pegawai tersebut, 4 diantaranya tidak dapat diproses lebih lanjut, karena alasan administratif dan hukum.












