Reporter: Jar
Sumenep, 30/07/2016 (Suaraindonesia-news.com) – Sepuluh desa dari 330 Desa yang ada di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan melaksanakan pergantian antar waktu (PAW) Kepala Desa (Kades).
Hal itu akan dilakukan, karenakan sepeuluh desa tersebut sudah tidak memiliki Kepala desa.
“Alasan akan dilakukannya PAW Kades bagi 10 di Sumenep, karena kadesnya bermasalah. Ada yang tersandung kasus korupsi, ada juga yang meninggal dunia,” kata Ali Dafir, Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Kabag Pemdes) Setkab Sumenep.
Adapun 10 desa yang akan menggelar PAW kades, masing-masing: Desa Bunpenang (Kecamatan Dungkek), Desa Guluk Mancung (Kecamatan Bluto), Desa Lobuk (Kecamatan Bluto), Desa Basoka (Kecamaan Rubaru), Desa Pakondang (Kecamatan Rubaru), Desa Bukabu (Kecamatan Ambunten), Desa Belluk Kenek (Kecamatan Ambunten), Desa Batang-Batang Daya (Kecamatan Batang-Batang), Desa Poreh (Kecamatan Lenteng), dan Desa Brakas (Kecamatan/Pulau Raas).
Saat ini, roda pemerintahan sepuluh desa yang akan menggelar PAW kades tersebut, dilakukan oleh pejabat sementara (Pj) dan juga pelaksana tugas (Plt).
Sesuai aturan Pj maupun Plt dijabat oleh PNS, jika Sekretaris Desa (Sekdes) belum diangkat sebagai ASN maka diambilkan dari Kecamatan.
Namun begitu, roda pemerintahan desa dinilai masih kurang maksimal. Halitu dikarenakan mereka kebanyakan bukan putra daerah sehingga kurang konsentrasi dalam bekerja.
Sedangkan pelaksanaan PAW Kades mengacu Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah nomor 43/2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa. Dalam UU tersebut diatur, kepala desa yang berhenti dengan masa jabatan kurang dari satu tahun kekosongan jabatan diisi dengan mekanisme pilkades.
Sementara pelaksanaan pilkades dilakukan dengan cara dipilih melalui Musyawarah Desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 33.
“Untuk biaya pelaksanaan PAW Kades, ya murni ditanggung desa setempat. Dan itu sesuai dengan RAPBDes,” pungkasnya.

