BANYUWANGI, Sabtu (28/7/2018) suaraindonesia-news.com – Adanya kegiatan Pembangunan Base Transceiver Station(BTS) atau disebut Beken Tower, yang dikerjakan PT. Dayamitra Telkomsel diwilayah Desa Tamansari, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, diduga kuat belum mengantongi Ijin mendirikan bangunan (IMB) menjadi perhatian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi.
Pol PP Banyuwangi Selaku penegak Perda, Jumat (27/07), dengan dikordinatori Adiyan Darmauli Saya Sinaga Selaku Kasi Penyidik Kesatuan Pol PP, melakukan Sidak ke Lokasi pembangunan Tower.
“Hari ini kami sudah melakukan Tinjau langsung di Lokasi (TL) pembangunan tersebut,” kata Adiyan panggilan Akrab Kasi Penyidik Pol PP kepada Media ini.

Adiyan menambahkan pihaknya akan Memberikan Surat Teguran kegiatan pembangunan tersebut diberhentikan.
“Kami akan memberikan Surat teguran Sekaligus peringatan Kepda pihak Pelaksana untuk tidak melanjudkan pembangunan Tower tersebut sampai memiliki IMB terlebih dahulu,” Imbuhnya.
Dikabarkan sebelumnya Adanya Pembangunan BTS (Tower) diduga Kuat tidak mengantongi IMB, pihak pelaksana melakukan pembangunan tersebut Hanya berdasarkan Rekom dari pihak Desa setempat.
Reporter : Harto Aksara
Editor : Amin
Publisher : Imam












