PROBOLINGGO, Jumat (24/7/2020) suaraindonesia-news.com – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Probolinggo, Jawa Timur, kembali meringkus dua orang pelaku budak narkotika.
Dua orang budak narkotika jenis sabu-sabu yang diringkus tersebut berinisial DL alias Dony (43), laki-laki, alamat jalan Ahmad Yani No. 33 Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo. (alamat sesuai KTP Dusun Krajan Desa Umbulsari Kecamatan Umbulsari Kabupaten Jember). Kemudian MO alias Yayan (27), laki-laki alamat Jalan Mayjend Sutoyo Rt.05 Rw.02 Kelurahan Patokan Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo.
Keduanya ditangkap Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Probolinggo pada Rabu (23/7/20) sekitar jam 21.30 Wib, di rumah Perum Raya Regency Desa Kebonagung Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo melalui Kasat Narkoba AKP Sujilan mengungkapkan, kronologi penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa ke dua tersangka ini ditengarai sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo.
Dari informasi tersebut, setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan ternyata benar, pada hari Rabu, tanggal 22 Juli 2020 sekira pukul 21.30 Wib, anggota sat Resnarkoba Polres Probolinggo melakukan penangkapan terhadap DL alias Dony dan MO alias Yayan.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan berupa 6 (enam) paket Natkotika Golongan I jenis sabu-sabu dari tersangja DL alias Dony, ungkap Kasat Narkoba AKP Sujilan.
AKP Sujilan sebutkan, barang bukti (BB) berupa 6 (enam) paket tersebut berisi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1,22 (satu koma dua puluh dua) gram dengan plastic pembungkusnya.
Dengan rincian; 1 (satu) paket label A seberat 0,22 (Nol koma dua puluh dua) gram dengan plastic pembungkusnya; 1 (satu) paket label B seberat 0,22 (Nol koma dua puluh dua) gram dengan plastic pembungkusnya; 1 (satu) paket label C seberat 0,23 (Nol koma dua puluh tiga) gram dengan plastic pembungkusnya; 1 (satu) paket label D seberat 0,18 (Nol koma delapan belas) gram dengan plastic pembungkusnya; 1 (satu) paket label E seberat 0,19 (Nol koma sembilan belas) gram dengan plastic pembungkusnya; 1 (satu) paket label F seberat 0,18 (Nol koma delapan belas) gram dengan plastic pembungkusnya.
BB selain 6 paket sabu-sabu, juga berupa; 1(satu) bandel sedotan warna hitam; 1(satu) buah botol warna bening merk Rumah Susu berisi air; 1(satu) buah alat hisap/bong; 1(satu) buah tutup botol modifikasi; 1(satu) buah alat pembakar; 5 (lima) bauh pipet kaca; 9 (sembilan) buah korek api gas modifikasi; 1(satu) buah kotak warna hitam; 2 (dua) buah sedotan modifikasi sekrup; 2 (dua) pack plastik klip berwarna bening; 1(satu) buah timbangan digital; 1(satu) buah HP merk Samsung type Note 5 warna Gold; serta 1(satu) buah celana warna hitam.
Sedang BB yang disita dari tersangka MO alias Yayan berupa 1(satu) buah HP Samsung A50 warna hitam.
“Modusnya, menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu, menerima pesanan sabu sabu melalui telpon dan mengantarkan kepada pemesan ketempat yang disepakati,” jelas Sujilan.
Karena perbuatannya, ke dua tersangka budak narkotikaa ini oleh polisi dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tindak Pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu,” tukasnya.
Reporter : Singgih Widjanarko
Editor : Amin
Publisher : Ela













