Satreskrim Polres Pamekasan Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Alat Elektronik di Rumah Dokter - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKriminalRegional

Satreskrim Polres Pamekasan Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Alat Elektronik di Rumah Dokter

×

Satreskrim Polres Pamekasan Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Alat Elektronik di Rumah Dokter

Sebarkan artikel ini
IMG 20240720 172409
Foto: Kasatreskrim Polres Pamekasan AKBP Doni Setiawan didampingi Kasihumas saat Pres Rilis.

PAMEKASAN, Sabtu (20/07) suaraindonesia-news.com – Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap satu pelaku pencurian dengan pemberatan di rumah seorang dokter yang terjadi di Jl. Pongkoran OK RU/Rw 003/008, Kelurahan Barurambat Kota, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan pada Sabtu, 20 Juli 2024.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial AR (34 tahun), seorang wiraswasta yang beralamat di Jl. Sersan Mesrul Rt/Rw 001/009, Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.

Korban dalam kasus ini adalah Swiandini Kumala (39 tahun), seorang dokter yang beralamat di Jl. Pongkoran 08 R/Rw 003/008, Kelurahan Barurambat Kota, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.

“Dari aksinya itu, pelaku berhasil mengambil beberapa alat elektronik. Di antaranya 1 unit MacBook Air 13-inch warna Silver Metalic, 1 unit iPad Mini 2 32G warna Silver Metalic, 1 buah Power Bank merk Transcend warna hitam, 1 buah jam tangan merk Garmin warna hitam, 1 buah jam tangan merk Ripcurl warna silver, dan 1 buah jam tangan merk Swiss Army warna silver,” ujar AKP Doni Setiawan saat konferensi pers.

Kasatreskrim menjelaskan kronologi kejadian. Pada hari Sabtu, 20 Juli 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, tim Satreskrim menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian. Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim segera melakukan olah TKP di rumah korban.

Baca Juga :  Babinsa Waru Timur Bantu Petani Bersihkan Lahan Padi

Baca Juga: PR Bawang Mas dan PR Bintang Surya Gelar Pengajian Akbar Bersama H. Abdul Somad

“Berbekal rekaman CCTV dengan durasi 2 menit 34 detik, Polres Pamekasan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya beserta barang bukti,” tambahnya.

Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar tembok, kemudian membuka atau membongkar tiga buah kaca jendela.

“Setelah berhasil membuka atau membongkar jendela kaca, pelaku masuk ke dalam rumah dan mencuri barang-barang alat elektronik tersebut,” jelas AKP Doni Setiawan.

Setelah melakukan pencurian, pelaku meninggalkan rumah dengan keluar melalui pintu sebelah timur dan melompat atau memanjat pagar rumah tersebut.

“Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Satreskrim Polres. Pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3.5 KUHP,” tandasnya.

Reporter: May
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri