Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Utama

Satreskoba Sumenep Bekuk Bandar Narkoba

Avatar of admin
×

Satreskoba Sumenep Bekuk Bandar Narkoba

Sebarkan artikel ini
IMG 20160112 092649 1
Ilustrasi

Reporter : Liq

Sumenep, Suara Indonesia-News.Com – Satreskoba polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil membekuk seorang pecatan anggota polisi berinisial AMS (37), yang diduga sebagai bandar narkoba.  Jumat (14/1/2016).

Kapolres  Sumenep AKBP Rendra Radita  Dewayana  melalui Kasubag humas Polres AKP Hasanuddin membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Tadi malam sekitar pukul 20.00 Wib, anggota Reskoba mengamankan Bandar Narkoba inisial ASM (37) pecatan anggota Polisi warga  jalan Teuku Umar Desa Pandian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep,”kata Hasanuddin.

Tersangka ditangkap karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu sekitar 20,12 gram dibungkus enam kantong plastik kecil dengan rincian masing plastik berisi 1,04 gram, 6,30 gram, 3,68 gram, 2,47 gram, 3,32 gram, dn 3,31 gram.

Baca Juga :  Selingkuhi Istri Tetangga, Warga Probolinggo Carok 1 Lawan 1

“Tersangka ditangkap saat berada dirumahnya, dan dari tangan ASM Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit timbangan elektrik, seperangkat alat hisap sabu, dua buah sendok sabu serta kompor gas kecil,”jelas Hasanuddin.

Selain menagkap pecatan polisi, Sat Reskoba juga menangkap satu orang tersangka lainnya berinisial SFD (40) Jalan Kartini, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota. Tersangka ditangkap saat berada di Jalan Pepaya, Kelurahan Karang Duak, Kecamatan Kota,Kabupaten Sumenep.

Dari tangang tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) 0,40 sabu yang disimpan didalam saku celananya. SFD diduga membeli barang haram itu kepada ASM seorang pecatan polisi.

Baca Juga :  Kapolsek Babakan Madang Laksanakan Sholat Subuh Berjamaah dengan Masyarakat

“Tersangka SFD ini ditangkap saat melintas dijalan Pepaya. Saat itu tersangka sedang mengendarai motor seorang diri,”jelas Hasanuddin.

Selain mengamankan barang bukti berupa sabu, Polisi juga mengamankan satu unit sepede motor Merk Honda Scorpio dengan Nomor Polisi M 2580 XV.

”Saat ini barang bukti beserta dua tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sumenep,”ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) subs. 112 ayat (1) Jo. Psl. 132 (1) UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.