ABDYA, Rabu (29 /7/2020) Akibat resahkan petani padi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpolpp) Aceh Barat Daya kembali menangkap 9 (Sembilan) ekor hewan ternak berjenis kerbau diwilayah Gampong (Desa)Tengah Rawa, Kec. Susoh. Rabu (29 /7).
Kepala Satpolpp Abdya, Riad, SE saat dijumpai awak media mengatakan, penangkapan kerbau-kerbau tersebut karena sudah sering memakan padi-padi milik warga sekitar tujuh kali.
“Sekitar pukul 23.30 semalam kami mengaman kerbau tersebut,karena sudah sering kali memasuki sawah petani dan memakan padi milik warga setempat. selain itu, karbau juga menginjak-injak padi yang sudah dipotong,” sebut Riad.
Kata Riad, sekarang kerbau tersebut sudah diamankan untuk menunggu pemiliknya dan melanjuti proses tersebut.
“Kami menunggu pemilik ternak tersebut dan harus membayar biaya perawatan dan ganti rugi padinya yang dimakan oleh kerbau kepada warga,” sebutnya.
Berdasarkan Qanun No 2 Tahun 2008, satu malam dibebankan biaya pemeliharan kepada pemiliknya untuk seekor Kerbau atau Sapi 100.000 per malam,” papar Riad.
Setelah itu sambung Riad, hewan ternak itu akan dikembalikan lagi ke pemiliknya sekaligus memberikan peringatan dan sosialisasi kepada pemilik ternak.
“Semoga kedepannya agar tidak melepaskan hewan pemeliharaannya ke jalan, kantor, masjid atau tempat yang dilarang lainnya,” imbuhnya.
Selanjutnya, Petugas Satpol PP Abdya juga melancarkan penertiban barang dagangan di atas badan Jalan H Ilyas dan keberadaan ‘toko berjalan’ itu memperburuk wajah Kota Blangpidie.
Kemudian ke Pedagang di Jalan Persada atau depan lapangan Persada di Desa Keude Siblah itu harus bebas dari tenda-tenda pedagang.
“Sebelum ditertibkan, maka kita beri sosialisasi dulu,” tukasnya Riad.
Reporter : Nazli
Editor : Amin
Publisher : Ela












