SAMPANG, Kamis (7 September 2017) suaraindonesia-news.com – Akibat terlalu banyak alasan dan berdalih belum mengantonggi surat desposisi dari atasanya, M Suaidi Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Data dan Informasi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) cekcok mulut dengan sejumlah anggota Satpol PP ketika hendak diajak melakukan penyegelan toko modern di Kecamatan Jrengik.
Tak hanya itu, saat di kantor DPMPTSP tersebut situasi sempat memanas ketika pihak Satpol PP menuding tugas pengawasan dan penindakan terhadap toko modern tak berizin adalah kewenangan DPMPTSP.
Hal itu tertuang dalam Perda nomer 7 tahun 2013 pasal 15 yang berisi Pembinaan dan pengawsan terhadap kegiatan dan penyelengaraan pasar dilakukan oleh bupati atau instansi terkait dan didukung oleh Satpol PP untuk penegakan hukum.
“Kami hanya meminta pihak perizinan ikut melakukan penyegelan toko tak berizin, kenapa antar instansi kok tidak kompak, ada apa ini,” ucap Jalil anggota Satpol PP Sampang, Kamis (7/9).
Menanggapi hal itu, M Suaidi kemudian sempat megusir Satpol PP lantaran menganggu ketenagan kantornya.
“Ini kantor saya. Saya punya hak disini. Tolong keluar,” tegasnya.
Namun demikian,Satuan Polisi penegak Perda ini tetap melakukan penyegelan terhadap toko modern tersebut masih berlangsung. (nor/luk)


									










