SUMATERA UTARA, Minggu (9/3) suaraindonesia-news.com – Dalam Rangka Memastikan legalitas kegiatan galian C di wilayah Tapanuli Tengah (Tapteng), Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (PP) Tapteng bersama jajaran turun ke lapangan guna mencek izin Lokasi Galian C yang sedang beroperasi.
Salah satunya adalah galian C milik CV. Napogos Berkarya Jaya yang berada di Jalan A. Surbakti, Kelurahan Sibuluan Nauli Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (08/3/2025) Sore kemarin.
Sihombing, Kasat Satpol PP kepada awak media, menerangkan pihaknya melakukan pengecekan lapangan ke lokasi galian C milik CV Napogos Berkarya Jaya untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut. Kasat Satpol PP Sihombing menyatakan bahwa tujuan pengecekan ini adalah untuk memastikan bahwa semua pengusaha galian C di Tapanuli Tengah memiliki izin yang sah.
“Hari ini kita melihat bahwa CV Napogos sudah mengantongi Izin. Jadi tinggal di lokasi lain, hal ini terus kita laksanakan kelokasi-lokasi galian C yang ada di wilayah Tapanuli Tengah untuk menegakkan keadilan dan mencegah terjadinya pelanggaran undang-undang yang berlaku”, ucap Sihombing.
Masih Kasatpol PP, harapan kami kepada pihak penambangan atau yang beroperasi kegiatan galian C agar bisa mengurus izin sehingga dalam kegiatan seharian tidak ribet dan tidak berlawanan dengan Hukum.
Disaat yang sama, pemilik CV Napogos Berkarya Jaya M. Sihombing berterimakasih kepada pihak Satpol PP yang telah turun langsung dilokasi Galian C miliknya.
Dirinya juga menyampaikan kesan dan keluhan yang dialaminya selama jadi pengusaha galian C. Ia telah mengurus izin galian C dan telah mengeluarkan modal besar untuk itu. Namun, ia merasa bahwa ada oknum-oknum yang tidak memiliki izin dan tidak dihukum.
“Saya merasa senang atas kehadiran petugas ke lokasi usaha saya ini, jadi semua bisa terang benderang, namun semenjak saya mengurus izin, saya terus terpanggil panggil dan di obok obok, sementara yang herannya. Banyak Galian C seperti saya ini bahkan dicurigai tidak memiliki izin, namun kami melihat mereka biasa-biasa saja tidak yang seperti saya yang memiliki izin di panggil sana dan di panggil sini, lain lagi yang terus berdatangan dilokasi saya yang terus mempersulit saya”, keluh M. Sihombing, pemilik CV Napogos Berkarya Jaya.
M. Sihombing juga menyampaikan bahwa persaingan tidak sehat dari oknum-oknum yang tidak memiliki izin telah membuat usahanya menjadi sulit. Ia menyatakan bahwa penghasilannya telah menurun drastis karena banyak langganan yang berpindah ke oknum-oknum yang tidak memiliki izin.
“Tak hanya itu, mirisnya lagi pak, semenjak galian C ilegal beroperasi, usaha saya atau CV.Napoos Berkaya Jaya sepi, penghasilan setiap harinya kadang saya hanya dapat 40-50 mobil, ini semua diakibatkan maraknya galian C yang tidak memiliki izin, hasilnya semua langganan saya lari dengan mereka, karena harga jual mereka jauh lebih murah dari harga saya,” ujarnya lagi dengan raut wajah yang sedih dan meneteskan air mata.
M. Sihombing juga menyampaikan bahwa persaingan tidak sehat dari oknum-oknum yang tidak memiliki izin telah membuat usahanya menjadi sulit. Ia menyatakan bahwa penghasilannya telah menurun drastis karena banyak langganan yang berpindah ke oknum-oknum yang tidak memiliki izin.
“Kami mengurus izin galian C ini pak, mengeluarkan modal begitu besar, rumah saya menjadi jaminannya, hanya untuk mengurus izin usaha galian C ini. Sebetulnya kehidupan keluarga saya sehari hari pas pasan, tapi demi peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia, kami usahakan mengurus”, sebutnya lagi.
M. Sihombing berharap bahwa pihak terkait dapat menegakkan keadilan dan menertibkan oknum-oknum yang tidak memiliki izin. Ia juga berharap bahwa pihak terkait dapat memberikan sangsi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Ratusan juta tantangan saya dan harus saya cicil tiap bulan hanya buat ngurus izin CV. Napogos Berkarya Jaya ini, kadang sangat sedih bila ada persaingan yang tidak sehat seperti sekarang ini, selain cicilan tiap bulan, operasional alat, kebutuhan rumah tangga yang harus saya biayai. Inilah yang saya alami semenjak izin saya keluar dari dinas provinsi pertambangan Sumatera Utara tingkat satu,” ujarnya.
“Hari ini, saya sangat bersyukur dan berterima kasih atas kedatangan Satpol PP di lokasi saya untuk menegakkan keadilan. Saya percaya dengan pihak terkait sudah melakukan pengecekkan secara lansung kesemua usaha galian C yang ada di Tapteng, maka semua bisa terang benderang semuanya, dan pihak terkait juga paham keluh kesah yang saya alami selama saya mengantongi izin galian C di CV Napogos Berkarya Jaya di Kelurahan Sibuluan Nauli,” lanjut M. Sihombing.
M. Sihombing berharap instansi dan Aparat Penegak Hukum (APH) menegakan peraturan dan perundangan undangan terkait usaha penambangan galian C se tegak tegaknya dan seadil adilnya jangan ada rasa hukum tebang pilih.
“Kami percaya, pihak terkait baik dinas perizinan dan Satpol-PP Tapteng, juga dinas pertambangan Tingkat Provinsi dan Aparat Penegak Hukum, Mabes Polri, Polda Sumut terlebih lebih Polres Tapteng jangan ada tebang pilih serta tegakkan keadilan dan menertibkan oknum oknum yang mengangkangi peraturan dan undang undang, jika memang ada oknum oknum pengusaha yang melanggar aturan harus diberikan sangsi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Nagara kita, dengan seperti itu maka akan tercipta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, pungkas M. Sihombing.