SAMPANG, Jumat (27/7/2018) suaraindonesia-news.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Sampang, bertindak tegas menyikapi maraknya pendirian tower bodong atau ilegal. Terbukti, dua bangunan tower yang sudah berdiri tegak di Desa Panggung dan Desa Aeng Sareh harus disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
Kasi Penyidik dan Penindakan, Satpol PP Kabupaten Sampang, Moh Jalil mengatakan, penyegelan yang dilakukannya setelah ada pemberitahuan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat untuk ditindaklanjuti berdasarkan peraturan yang berlaku.
“Dua tower ilegal itu milik PT IBS yang akan dipakai untuk seluler Smartfren,” ujarnya, kemarin.
Penyegelan dua tower tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2013 tentang menara telekomunikasi.
Sehingga, apabila ada pendirian tower bodong alias tanpa mengantongi kelengkapan surat Izin maka penindakannya bisa berupa pidana kurungan selama enam bulan atau denda senilai Rp 50 juta.
“Dokumen yang harus dimiliki untuk mendirikan bangunan yaitu berupa IMB, izin lingkungan, UKL dan UPL serta dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Seharusnya urus dulu surat izinnya baru bangun,” pungkasnya.
Reporter : Nora/luluk
Editor : Amin
Publisher : Imam