Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Satpol PP Hentikan Sementara Aktifitas Pembangunan Griya Abdi Cilendek, Ini Penyebabnya

Avatar of admin
×

Satpol PP Hentikan Sementara Aktifitas Pembangunan Griya Abdi Cilendek, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
aaasda
Terlihat tidak ada aktifitas pembangunan Griya Abdi Cilendek

BOGOR, Kamis (27/09/2018) suaraindonesia-news.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Bogor bertindak tegas dengan menghentikan sementara aktifitas pembangunan Griya Abdi Cilendek yang berlokasi di Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat.

Hal tersebut di ungkapkan Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Kota Bogor Danny Suhendar.

“Ya, aktifitas pembangunan Griya Abdi Cilendek sudah kami hentikan sejak Senin (24/09/2018) kemarin,” kata Danny Suhendar diruangan kerjanya kepada wartawan, Kamis (27/09).

Menurutnya, dihentikannya aktifitas pembangunan Griya Abdi Cilendek, berdasarkan limpahan karena perumahan tersebut belum memiliki Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Site Plan.

Baca Juga: Wabub Bandung Barat Apresiasi Program Sekolah Ibu di Kota Bogor

Ditambahkan Deni, untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nya Griya Abdi Cilendek sebanyak 16 unit sebenarnya sudah ditandatangi oleh Camat Bogor Barat, hanya saja sesui aturan, jika kepungurusan IMB diatas 5 unit harus di urus di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Baca Juga :  Kecelakaan Bus Telan 9 Nyawa

“Jelas lebih dari 5 unit IMB itu tidak boleh hanya transaksi di Kecamatan, walaupun itu sah di tandatangani oleh Camat. Jadi semua aktifitas pembangunan kami hentikan sementara dan kami juga memberikan arahan untuk melengkapi segala izin yang ada sesuai aturan,” ungkapnya.

Dikatakan Danny, pihaknya sendiri sudah memberikan arahan kepada pemilik agar sesegera mungkin untuk mengurus perizinannya, bahkan pihaknya juga sudah bertemu dengan pengacaranya.

“Kami sudah memberikan arahan kepada pemilik bahkan pengacaranya sudah menemui kami. Kami memberikan arahan untuk mengikuti aturan dan tidak melakukan aktifitas terlebih dahulu, sampai dengan adanya tanda bukti pengurusan IPPT atau Site plan dari lahan tersebut,” tuturnya.

Baca Juga: Harry Ara Dukung Penyelenggaraan Sekolah Ibu, Tingkatkan Kapasitas Para Ibu 

Saat ditanya oleh wartawan, jika ada aktifitas pekerjaan di Griya Abdi Cilendek, Danny mengatakan pihaknya akan bertindak tegas, jika izinnya belum dipenuhi, bahkan pihaknya akan melakukan penyitaan alat – alat pembangunan di yang ada dilokasi.

Baca Juga :  Pemkot Bogor Bersama DPRD Matangkan Anggaran Pencegahan Covid-19

Sementara Kuasa Hukum pemilik lahan Kusnadi saat dihubungi melalui telepon seluler meniturkan, berkaitan dihentikannya proses pembangunan Griya Abdi Cilendek adalah hak dari pihak – pihak terkait.

“Ya itu kan kewenangan Satpol PP,  bila memang ditemukan ada pelanggaran itu hak nya sebagai penegak peraturan daerah,” ujarnya.

Saat ditanya kenapa tidak dari awal diurus perizinannya, Kusnadi mengatakan bahwa sejak dilakukannya jual beli, klinnya bukan pemilik lahan, tetapi hanya memfasilitasi saja kepada pihak pembeli kapling.

“Perlu diketahui klien saya, sejak dilakukannya jual beli bukan pemilik lahan tetapi hanya memfasilitasi saja kepada pihak pihak yang membeli kapling,” pungkasnya.

Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Amin
Publisher : Imam