Reporter: Nazli Md.
Abdya, Sabtu (19/11/2016) Suaraindonesia-news.com – Untuk menjaga kondusifitas menjelang kampanye Pilkada 2017, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat pol PP) bersama Panwaslih dan pihak kepolisian Aceh Barat Daya(Abdya) menertipkan alat peraga kampanye(APK) milik pasangan calon gubernur dan calon bupati yang dipasang di lokasi yang bukan ditentukan oleh KIP.
KasatPol PP Abdya Riad SE melalui Kasi Trantib Delvan Arianto mengatakan, penurunan Alat Peraga Kampanye(APK) ini karena melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh KIP Abdya,”semua baliho bergambar cabup-cawabup yang tidak sesuai dengan titik yang ditentukan KIP Abdya dibersihkan,”katanya.
Menurutnya, Penurunan atribut parpol kali ini dilakukan di Kecamatan Balngpidie, dan susoh, dengan target utama untuk atribut yang dipasang di atas jembatan, di batang pohon dan di beberapa jalan protokol serta tempat umum lainnya.
“Penertiban ini akan berlanjut di seluruh kecamatan secara bergiliran, terkecuali di lokasi yang memang diperbolehkan untuk memasang atribut kampanye tersebut,”ucapnya.
Lanjutnya, Sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan, bahwa para Calon dilarang memasang umbul-umbul, baliho maupun spanduk di jalan protokol, dan beberapa tempat umum sebagaimana ketentuan yang ditetapkan KIP Abdya.
“Seperti pemasangan bendera di depan rumah penduduk, tidak akan bongkar karena sesuai ketentuan, hal itu diperbolehkan,”pungkas Delvan.












