ACEH BARAT DAYA, Kamis (24/05/2018) suaraindonesia-news.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayahtul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mengamankan puluhan ekor hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya dan kebun warga.
Kasat Pol PP dan WH Abdya, Riad mengatakan, penangkapan kerbau dan sapi tersebut dalam rangka penertiban hewan ternak sesuai Qanun nomor 2 tahun 2018 tentang larangan melepaskan hewan ternak.
“Hewan ternak itu berhasil ditangkap oleh personil pada Rabu (23/5/2018) kemarin yang saat ini diamankan di lokasi kebun warga yang kosong dikawasan Cemara Indah Susoh,” kata Riad.
Disebutkannya, ternak yang biasanya beristirahat dan bermain jalan raya itu sangat meresahkan masyarakat, terutama pengguna jalan raya yang setiap saat dilintasi kerbau dan sapi.
“Untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan, kita bergerak cepat ketitik lintasan hewan ternak dan berhasil menggamankan puluhan ekor kerbau,” terangnya.
Selanjutnya, Riad mengatakan, pihaknya telah memberikan himbauan kepada pemilik yang merasa kehilangan hewan ternaknya untuk datang ke kantor Satpol PP dan WH jalan Bukit Hijau Komplek Perkantoran Abdya, gampong Keude Payah, Blangpidie.
“Pemilik harus datang langsung untuk mengambil hewan ternaknya yang terlebih dulu harus membayar sanksi-sanksi atau biaya pemeliharaan dan perawatan ternak yang telah diamankan,” tegas Riad.
Pada kesempatan itu, Riad menegaskan, batas waktu pengambilan kembali hewan ternak tersebut selama 10 hari terhitung saat hari pertama hewan ternak itu diamankan.
“Jika dalam waktu 10 hari sang pemilik ternak tidak datang, kita akan konsultasi dengan pihak hokum untuk melakukan pelelangan juga dana tersebut nantinya dimasukan kerekening kas daerah, dan patroli ternak tetap berjalan terus ,” tukasnya.
Reporter : Nazli.Md
Editor : Agira
Publisher : Imam