Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumRegional

Satnarkoba Polres Lumajang Berhasil Ungkap 23 Kasus di Triwulan Pertama

Avatar of admin
×

Satnarkoba Polres Lumajang Berhasil Ungkap 23 Kasus di Triwulan Pertama

Sebarkan artikel ini
IMG 20200320 165914
Kasat Narkoba saat rilis kasus narkoba didampingi Kasubaghumas Polres Lumajang.

LUMAJANG, Jumat (20/3/2020) suaraindonesia-news.com – Sampai dengan triwulan pertama tahun 2020, Satreskoba Polres Lumajang, telah mengungkap sejumlah kasus narkoba di wilayah Kabupaten Lumajang dari jaringan Madura, Jember dan Malang.

Dari hasil pengungkapan tersebut, kata Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP Ernowo, mengatakan kalau pihak telah menangkap 26 tersangka kasus narkotika tersebut dari 23 kasus.

Yang mana kata AKP Ernowo ini, pada tanggal 5 Maret lalu, sekitar pukul 13.30 wib, telah ditangkap dua orang, atas nama Hariyanto Soesilo (23) dan Achmad Rozi (36), yang keduanya warga Dusun Krajan I, RT/RW:07/02, Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, kedapat membawa pil koplo.

“Mereka membawa sekitar 200 butir pil Destro yang siap edar,” ungkapnya.

Menurut mantan Kapolsek Candipuro ini, pil Destro ini, dari penuturan para tersangka, berasal dari wilayah Kabupaten Jember.

“Mereka ditangkap di pos kamling, setempat,” ujarnya lagi.

Baca Juga :  Polres Abdya, Gelar Simulasi  Sispamkota 2016

Atas perbuatannya, keduanya diancam UU kesehatan pasal 196 dan pasal 197 Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

Selain perkara tersebut, pihak Satnarkoba juga ungkap pengedar dan kurir shabu jaringan Malang, pada 12 Maret lalu, sekitar 13.00 wib siang, yang dilakukan di wilayah Kecamatan Tempursari.

Tersangka atas nama Muhammad Risdianto (29) warga jalan Sakura Dusun Langkapan, RT/RW: 02/06, Desa/Kecamatan Tempursari, yang mengatakan kalau barang tersebut berasal dari Kota Malang, dengan bandar inisial “D”. Dan didapati barang bukti shabu seberat 0,78 gram.

“Pengembangan terus kami lakukan ke jaringan Kota Malang ini,” bebernya.

Tersangka kedua adalah Yosef Setyo Budi Utomo (40) warga jalan Ketapang No. 8 RT/RW: 02/01, Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, yang juga berlaku sebagai kurir shabu.

Menurut AKP Ernowo, kurir shabu ini diancam dengan tiga pasal yang yaitu pasal 112, pasal 114 dan pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga :  DPD Lembaga Investigasi Negara Jatim Gelar Rapat Konsolidasi

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Lumajang, Iptu Catur Budi Bhaskoro kepada media ini menyampaikan juga jika Kapolres Lumajang sedang fokus mengatasi masalah peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lumajang ini secara serius. Sebab menurut Iptu Catur, narkotika ini adalah asal muasal adanya aksi kriminalitas di wilayah Kabupaten Lumajang.

“Kegiatan sosialisasi anti narkotika ke lembaga pendidikan sudah sering dilakukan oleh Satnarkoba,” ujarnya.

Narkotika ini, ditegaskan Iptu Catur ini menjadi target utama mantan Kapolresta Blitar ini, karena menjadi sumber utama aksi kriminalitas.

Satreskoba menyampaikan kalau banyak pengguna dan fokus ke wilayah selatan.

“Adanya penangkapan ini terafiliasi dengan narkoba dari berbagai aksi kejahatan,” paparnya.

Reporter : Fuad
Editor : Amin
Publiser : Ela