Reporter: Cahya
Jember, Kamis 22/09/2016 (suaraindonesia-news-com) – Suasana berbeda tampak terlihat di Lapangan Desa Dukuh Mencek, Kecamatan Sukorambi, Jember beberapa hari lalu.
Pagi itu, Selasa, 20 September 2016, beberapa personil Satlantas Polres Jember khususnya dari SATPAS SIM hadir di tengah-tengah masyarakat untuk melakukan sosialisasi sekaligus membuka pelayanan SIM baru.
Berbeda dari pengurusan SIM pada umumnya, kali ini, setidaknya terdapat 5 peserta penyandang cacat (difabel) di antara 20 warga normal lainnya yang mengajukan pengajuan SIM baru.
Semua peserta melaksanakan pengajuan SIM baru sesuai dengan prosedur, termasuk 5 peserta difabel yang tetap dipandu mengikutinya syarat praktek maupun teori.
Sayangnya, dari 5 peserta difabel yang mengikuti pengajuan SIM baru hanya 2 yang dinyatakan lulus dan berhak memperoleh SIM D sesuai dengan peruntukkannya.
Kasatlantas AKP Nopta Histaris, SIK melalui Kanitlaka Iptu Adam, SH menjelaskan, sosialisasi pelayanan SIM baru ini selain rutinitas yang sudah terjadwal, juga dalam rangka kegiatan HUT Polantas Ke 61. Di mana Satlantas Polres Jember berusaha memberikan pelayanan kepada masyarakat termasuk bagi para difabel.
Sementara, khusus pelayanan SIM baru bagi penyandang cacat (difabel) memang dari perspektif tata aturan perundang-undangan yang berlaku, keabsahan kepemikilan Surat Izin Mengemudi (SIM) tentulah masih menimbulkan perdebatan dan polemik. Mengingat Pasal 81 Ayat 3 huruf a UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, menyebutkan syarat bahwa untuk mendapatkan surat izin mengemudi, warga harus sehat jasmani dan rohani. Padahal, stigma yang disematkan kepada para difabel, bahwa difabel tidak sehat secara jasmani. Dari sinilah, para difabel sering sekali diliputi kegelisahan karena sulitnya mencari surat izin mengemudi, sehingga sering pula mereka menyuarakan kesetaraan hak dalam memiliki SIM. Karena itu Satlantas Polres Jember Jember terpanggil untuk memberikan SIM bagi difabel.
Namun demikian, Satlantas Polres Jember tidak bermaksud menerobos aturan atau pun berusaha abai terhadap polemik dan perdebatan yang ada. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jember melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) hanya berusaha untuk memberikan pelayanan SIM bagi para difabel, dengan tetap memperhatikan syarat ataupun aturan ujian teori maupun praktek yang ada.
Ini semata-mata karena sentuhan jiwa yang terpanggil karena prinsip persamaan hak tanpa dikrimasi dan tanggung jawab Polri dalam memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat sebagimana sudah diatur dalam UU LLAJ dan Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM) termasuk bagi penyandang cacat (difabel).













