PUNCAK JAYA, Jum’at (3/4) suaraindonesia-news.com – Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 berhasil melumpuhkan anggota kelompok bersenjata di Papua, yang diketahui bernama Pulan Wonda alias Kamenak, pada Kamis, (2/4) kemarin.
Pulan Wonda merupakan seorang anggota aktif KKB Kodap XII Lanny Jaya yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia ditangkap di Kampung Peruleme, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya.
Ia juga dikenal sebagai sosok berbahaya dengan rekam jejak kriminal panjang, termasuk keterlibatannya dalam aksi penembakan terhadap rombongan Kapolda Papua saat itu, Jenderal Polisi Tito Karnavian, pada November 2012 silam.
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari hasil pemantauan tim di wilayah Kota Mulia. Sekitar pukul 12.27 WIT, pelaku terdeteksi berada di sebuah bengkel motor.
“Saat tim berupaya melakukan penyekatan, pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor mencoba melarikan diri dengan menabrak kendaraan petugas. Meski telah diberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali, pelaku tetap tidak mengindahkan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kanan untuk melumpuhkannya,” ujar Kombes Pol Yusuf, dalam keterangannya.
Yusuf mengungkapkan bahwa Pulan Wonda bukan orang baru dalam dunia kekerasan bersenjata di Papua. Berdasarkan data kepolisian, ia terlibat dalam berbagai aksi yang memakan banyak korban jiwa, di antaranya, penyerangan Polsek Pirime (2012), yang mengakibatkan gugurnya Kapolsek Ipda (Anm) Rolfi Takubessy dan dua anggotanya, serta pembakaran kantor polisi.
Kemudian, penembakan rombongan Kapolda Papua (2012), terlibat dalam penghadangan rombongan Jenderal Tito Karnavian di Desa Nambume, Distrik Pirime.
Pulan Wonda juga terlibat dalam aksi Kekerasan (2010 – 2014), keterlibatan tersebut dalam berbagai penembakan warga sipil dan aparat TNI/Polri di wilayah Mulia, Tingginambut, hingga Tiom yang menyebabkan sejumlah korban meninggal dunia (MD) dan luka berat.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Jupiter MX, tiga unit telepon genggam, beberapa lembar uang palsu, serta sejumlah atribut pribadi lainnya.
Kini, pelaku terancam jeratan hukum berat. Berdasarkan Pasal 459, Pasal 479 ayat (3), dan Pasal 308 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pulan Wonda dijerat atas tindak pidana pembunuhan, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta pembakaran. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari teror bersenjata.
“Kami memastikan setiap tindakan dilakukan secara profesional dan terukur. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjauhi jaringan kekerasan demi terwujudnya Papua yang aman dan damai,” tegas Irjen Pol. Faizal.
Senada dengan itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, menambahkan bahwa meski tindakan tegas diambil, pihaknya tetap mengedepankan sisi humanis dengan memprioritaskan penanganan medis terhadap pelaku pasca-pelumpuhan sebelum melanjutkan proses hukum.












