BANGKALAN, Selasa (27/10/2020) suaraindonesia-news.com – Polres Bangkalan Madura Jawa Timur bersama instansi terkait dalam pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19 hingga kini terus lakukan berbagai upaya yakni diantaranya dengan melakukan kegiatan Operasi Yustisi bagi masyarakat yang melanggar Intruksi Presiden nomor 06 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2020 pukul 09.30 s/d 10.45 Wib bertempat di Wilayah Kab. Bangkalan telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan terkait Instruksi Presiden nomor 06 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), selaku penanggung jawab Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H,” jelas Polres Bangkalan melalui rilis Kasubag Humas. Selasa (27/10) siang.
Lebih lanjut, pada agenda Operasi Yustisi Satgas Impres tersebut diikuti oleh gabungan tiga instansi yakni selain dari Polres Bangkalan juga dari Kodim 0828 serta lima anggota yang diterjunkan dari Satpol PP.
“Kegiatan diikuti Kasubag Binops Polres Bangkalan AKP Moh. Rifai, S.H., M.H, Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Bangkalan IPDA Wiwit Heru Susanto, Polres Bangkalan sebanyak 8 personil, Kodim 0828 Bangkalan sebanyak 3 personil, Satpol PP Bangkalan sebanyak 5 personil,” jelasnya.
Untuk waktu Kegiatan Operasi Yustisi tersebut dimulai dari Pukul 09.30 Wib Bertempat di Lapangan Apel Polres Bangkalan telah dilaksanakan Apel Gabungan yang dipimpin oleh Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Bangkalan IPDA Wiwit Heru Susanto. Pukul 10.00 Wib Pelaksanaan Operasi Yustisi terhadap pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker yang dipimpin oleh Kasubagbinops Polres Bangkalan AKP Moh. Rifai, S.H., M.H.
Sedangkan lokasi pelaksanaan Operasi Yustisi di depan Terminal Bangkalan Ds. Bilaporah Kec. Socah Kab. Bangkalan. Adapun rincian pelangggar protokol kesehatan sebanyak 27 orang, teguran Lisan 22 orang, Teguran Tertulis sebanyak 1 orang an. H. Mar’on, 55 Tahun, Alamat Desa Keleyan Kec. Socah Kab. Bangkalan., Secara keseluruhan kegiatan berjalan dengan aman dan lancar.
Pada operasi Yustisi kali ini sebanyak 27 tujuh pelanggar berhasil ditindak sesuai dengan aturan dengan tujuan agar mematuhi prokes yang berlaku.
“Surat Berita Acara Pemeriksaan Cepat (BAP) untuk pembayaran Denda di Pengadilan Negeri Bangkalan sebanyak 4 orang, diantaranya Dr. Rina Yulianti, S.H., M.H, 44 Tahun, Alamat Kel. Mlajeh Kec./Kab. Bangkalan, ABD. Komar, 42 Tahun, Alamat Kmp. Demangan Kec. Kamal Kab. Bangkalan, Maimonah, 35 Tahun, Alamat Kel. Kraton Kec./Kab. Bangkalan, Surya Bayu Tirtana, 30 Tahun, Alamat Ds. Tanjung Jati Kec. Kamal Kab. Bangkalan, Teguran Lisan : 22 orang, Teguran Tertulis sebanyak 1 orang an. H. Mar’on, 55 Tahun, Alamat Ds. Keleyan Kec. Socah Kab. Bangkalan, Secara keseluruhan kegiatan berjalan dengan aman dan lancar,” tukasnya.
Reporter : Anam
Editor : Amin
Publisher : Ela