Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Sat Resnarkoba Bekuk Kurir Narkoba

Avatar of admin
×

Sat Resnarkoba Bekuk Kurir Narkoba

Sebarkan artikel ini
IMG 20150115 1842181
Kasat Narkoba Polres Probolinggo Kota AKP Sumi Andana saat riliest ungkap kasus Narkotika terhadap tersangka MRF di Aula Mapolres Probolinggo Kota, Kamis (15/1/2015)

Suara Indonesia-News.Com, Probolinggo – Seorang pengamen yang masih berusia belasan tahun, inisial MRF (17), warga Bugul Kidul Kota Pasuruan, dibekuk oleh Sat Resnarkoba Polres Probolinggo Kota di Terminal Bus Bayuangga Kota Probolinggo, Sabtu (3/01/15) jam 20.30.

Pengamen yang masih usia belasan tahun tersebut dibekuk oleh Sat Resnarkoba pasalnya tertangkap tangan oleh petugas Sat Resnarkoba membawa Narkoba jenis sabu seberat 0,25 gram  yang dimasukkan didalam bungkus rokok kosong Gudang Garam.

Kasat Narkoba Polres Probolinggo Kota AKP Sumi Andana kepada wartawan mengatakan, terungkapnya tersangka (MRF) berawal dari info masyarakat setempat kepada kami, menginformasikan bahwa di Terminal Bus Bayuangga sering digunakan transaksi sabu sabu.

Baca Juga :  Nikahi Gadis Dibawah Umur, Pemuda Nias Palsukan Identitas Agama

“Dari informasi masyarakat tersebut kemudian kami melakukan lidik dan melakukan razia terhadap pengamen di Terminal Bus Bayuangga Kota Probolinggo.”

Dalam razia pengamen tersebut Petugas mendapati tersangka (MRF) membawa 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam kosong yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisi sabu sabu seberat 0,25 gram yang disembunyikan dicelana pendek bagian depan, ungkap Kasat Narkoba.

Lebih lanjut Kasat Narkoba mengatakan, tersangka kepada Petugas mengaku bahwa barang haram tersebut rencananya akan digunakan nyabu bersama teman sesama pengamen di Terminal Bayuangga Kota Probolinggo.

Kepada Petugas tersangka juga mengaku bahwa sebelumnya dirinya sudah pernah nyabu sebanyak 4 (empat) kali, ujar AKP Sumi Andana.

Baca Juga :  Ini Alasan FOS Lakukan Pra Peradilan Penyidik Polda NTT

Tersangka selain pengguna kepada Petugas juga mengaku  sebagai kurir sabu dengan mendapat upah sebesar Rp.100 ribu,- dari Bandar.

Karena usianya masih dibawah umur maka dalam pemeriksaan tersangka didampingi Badan Pemasyarakatan dan Perlindungan  Anak. Dalam Peradilan Anak dan UU Perlindungan anak, selama di tahanan Polres juga ditahan didalam Tahanan kusus anak.

Tersangka karena perbuatannya dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomer 36 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun penjara dan denda sebesar 1 (stu) Milliart rupiah, tandas Kasat Narkoba AKP Sumi Andana. (Singgih)