Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRegional

Sat Reskrim Polres Langsa, Ciduk Oknum PNS Aceh Timur Curi Puluhan HP

Avatar of admin
×

Sat Reskrim Polres Langsa, Ciduk Oknum PNS Aceh Timur Curi Puluhan HP

Sebarkan artikel ini
IMG 20200824 202035
Kasat Reskrim Polres Langsa. Iptu Arief Sukmo Wibowo, SIK. Saat konfrensi pers memperlihatkan sejumlah barang bukti hand phone (HP) beserta tersangkan di mapolres setempat. Senin (24/8/2020).

LANGSA ACEH, Senin (24/8/2020) suaraindonesia-news.com – Oknum pegawai negeri sipil (PNS) Aceh Timur NR alias P (37) warga lorong gabungan Gampong Paya Bujok Seulemak Kecamatan Langsa Baro, mencuri puluhan handphone berbagai merek di Toko Malik Ponsel.

Kapolres Langsa AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasatreskrim Iptu Arief Sukmo Wibowo, SIK, saat konferensi pers, sebagaimana dilansir awak media. Senin (24/08/2020) mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/127/VIII/RES.1.8./2020/Aceh/Res Langsa, tanggal 14 Agustus 2020.

Selanjutnya, pada Rabu (19/08/2020) sekira pukul 15.00 wib, Informasi dari masyarakat selanjutnya unit opsnal Reskrim Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil NR alias P.

Baca Juga :  Heboh, Layangan Gapangan Segede Rumah

Sebelumnya, dilakukan Undercover dan Surveillance tim opsnal Reskrim Polres dan kerjasama masyarakat sekira pukul 15.00 wib, Rabu (19/08/2020) di door smeer Gampong Alue Berawe NR alias P di tangkap.

Kemudian dilakukan pengembangan dan ditemukan barang bukti 50 handphone berbagai merk, dua gunting stanlist, tiga baju kaos, satu celana panjang, satu tas ransel hitam dan uang tunai Rp.3.950.000,-.

Dijelaskan Kasat, NR alias P melakukan pencurian pada Jum’at (14/08/2020) sekira pukul 04.15 wib, di jalan Sudirman Gampong Paya Bujok Blang Pase, Kec. Langsa Kota Toko MALIK PONSEL.

Tersangka melakukan pencurian melalui rumah kosong sebelah toko dan kemudian naik keatas ruko membuka seng bagian dengan menggunakan sebuah gunting.

Baca Juga :  Liburan Natal dan Tahun Baru, Tingkat Hunian Hotel di Kota Batu Capai 65 Persen

Selanjutnya, masuk dan merusak Plafon toko tersebut dan kemudian mengambil 57 handphone berbagai merk, Accecoris Hanphone di masukkan ke tas ransel warna hitam.

Kemudian, NR alias P keluar dari pintu toko Malik Ponsel, dan saat aksinya tersangka terekam CCTV yang ada didalam ruko.

“Kepada tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana, Tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara dan tersangka serta barang bukti diamankan di Mapolres Langsa,” imbuhnya.

Reporter : Rusdi Hanafiah
Editor : Amin
Publisher : Ela