Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Samsat dan Dispenda Sumenep, Terapkan Kebijakan Gubenur Jatim Terkait Intensif Pajak Kendaraan Bermotor

Avatar of admin
×

Samsat dan Dispenda Sumenep, Terapkan Kebijakan Gubenur Jatim Terkait Intensif Pajak Kendaraan Bermotor

Sebarkan artikel ini
IMG 20200615 221433
Abdur rahman, Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sumenep.

SUMENEP, Senin (15/6/2020) suaraindonesia-news.com – Polres Sumenep bekerjasama dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Menerapkan kebijakan Gubenur Jawa Timur terkait pemberian intensif pajak kendaraan bermotor.

Surat yang dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tanggal (11/6/2020) merupakan suatu inisiatif pemerintah dalam meringankan beban masyarakat memiliki kendaraan motor.

Abdur rahman, Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sumenep, mengatakan berdasarkan Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur nomor 188/150/KPTS/ 013/2020 tentang pemberian intensif pajak kendaraan bermotor.

“Disini sudah diterapkan dari tanggal 12 Juni sampai 31 Juli 2020,” kata Abdur rahman saat ditemui suaraindonesia-news.com, Senin (15/6).

Baca Juga :  Walikota SN Prana Putra Sohe Lantik 140 Pejabat Di Pemkot Lubuklinggau

Pihaknya memaparkan terkait ada dispensasi bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dan masa waktu pajaknya habis atau mati.

“Untuk kali ini beda dari sebelumnya. Kalau sebelumnya hanya dibebaskan sanksi pajaknya. Untuk yang sekarang ini berdasarkan Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur nomor 188/267/KPTS/013/2020 diberikan dispensasi bebas denda pajak dan ada pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor 15% untuk roda 2 dan roda 4, roda 3 5%,” jelasnya.

Tambah Rahman, ia menyampaikan kebijakan dari Gubenur itu sangat membantu masyarakat apalagi ditengah pandemi Covid-19 ini. Dilihat dari kondisinya hal masyarakat saat ini, begitu sangat mengkhawatirkan dari segi perekonomiannya.

Baca Juga :  Satgas Pamtas RI-MLY Yonif Mekanis 643/Wns Terima Kunjungan Tim Dalwasops Sopsad

“Maka dari itu, saya mengharapkan masyarakat mempergunakan kesempatan ini dengan sebaik mungkin. Mumpung ada kebijakan dari Gubenur Jawa Timur. Hal ini cuman ada diseluruh Provinsi Jawa Timur saja dan wilayah lainnya tidak,” paparnya.

AKP Deddy Eka Aprianto, Kasat Lantas Polres Sumenep mengatakan dengan adanya surat edaran yang dari Pemerintah Jawa Timur terkait ada dispensasi pengurang pokok pajak kendaraan bermotor, pihaknya mengiyakan.

“Iya betul, Gubenur Jawa Timur memberikan dispensasi tersebut,” tandasnya.

Reporter : Dayat
Editor : Amin
Publisher : Ela