BATANG HARI, Jumat (20/09/2019) suaraindonesia-news.com – Sejumlah sopir Dump Truck Material Kabupaten Batang Hari mendatangi gedung DPR Batang Hari. Jumat (20/09).
Kedatangan mereka untuk menyalurkan aspirasinya mengenai Peraturan BPH Migas No.3865 E/ KA BPH Pengendalian Kuota JPT Tahun 2019,laragan mengunakan Solar bersubsidi.
Larangan yang mengacu kepada kendaran roda 6 seperti mobil Dump Truck, pihak sopir dump truck meminta keadilan degan menyalurkan aspirasinya kepada Ketua dan angota DPR Batang Hari.
Dalam kesempatan tersebut mereka juga meminta keadilan terkait laragan pembelian Solar bersubsidi di karenakan adanya tebang pilih, sementara menurut mereka ada mobil batu bara yang memakai bak mati boleh mengisi Solar bersubsidi tersebut.
Kemas Agustian selaku Kordinator lapagan Sopir Dump Truck Material Batang Hari meminta Ketua dan Angota DPR bisa menyalurkan aspirasi meraka ke pada DPR pusat.
“Kami masyarakat merasa di rugiakan karena kami mempunyai mobil dump truck tidak boleh mengisi solar bersusdidi, sedangkan mobil batu bara yang bak mati boleh mengisi solar bersubsidi padahal milik PT, jadi kami Sopir dump truck material sangat di rugikan dengan peraturan migas tersebut,” ucapnya.
Sementara ketua DPR Batang Hari Mohammad Zen mengatakan jika pihaknya akan menampung dan berjanji akan menyampaikan aspirasi para Sopir Dump Truck material.
“Ya saya selaku wakil rakyat dan penyambung lidah Masyarakat Batang Hari akan menampung aspirasi kalian, tapi saya minta buat surat resmi yang berbentuk tulisan agar saya bisa menyampainkan ke DPR pusat,” ujar ketua DPR Batang Hari.
Reporter : Jepri
Editor : Amin
Publisher : Marisa