BLORA, Selasa (25Juli 2017) suaraindonesia-news.com – Rencana pemerintah Daerah sesuai Kesepakan bersama warga RT.03/RW 11 Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu, Provinsi Jawa Tengah, pada (19 Juli 2017) Kemarin, sepakat huniannya di relokasi.
Akan tetapi terjadi kesalah pahaman antara warga yang ada di RT/RW.03/11Ketika salah satu warga yang datang dengan membawa alat berat, Senin (24 Juli 2017).
“Hariyono berencana akan membongkar Rumahnya membawa Alat berat, sebelum sempai tujuan warga sudah menghadang dan demo,” kata Camat Cepu, Drs. Djoko Sulistiono.
Djoko menambahkan, Pihak Forkompimcam dan Polisi Pamong praja Tujuan ke lokasi dengan dasar meringankan warga hunian untuk membantu mengangkut barang barang ternyata terjadilah kesalahpahaman hingga terjadi perdebatan yang alot dengan warga ditempat kejadian perkara akhirnya.
“Antara forkompimcam dan warga hunian,” imbuh camat menyambung Kapolsek Cepu AKP Slamet SH. MH.
Ia mengambil jalan pintas dengan mengingatkan kembali kepada salah satu warga hunian bahwa (19 Juli 2017) warga secara kolektif sudah menyepakati untuk bersedia huniannya di relovasi ke Rusunawa tapi kalian tidak dewasa harusnya lebih bijak dalam mengambil putusan bukan demo.
Slamet menambahkan, seharusnya lebih dewasa pula dalam pengambilan keputusan.
“Ok Kita bicarakan di pendopo Kecamatan agar mendapatkan Keputusan yang efektif,” ajak slamet.
Setelah sampai pendopo alotnya pembahasan yang dilakukan dalm pengambil keputusan untuk mempertahankan haknya bahwa dirinya.
“Sehingga perselisihan tersebut menjadi reda kembali dan diberikan waktu 2 untuk segera merelokasi huniannya,” tukasnya. (Lukman).