Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukum

Saksi Korban Dipersidangan Cabut Keterangannya Waktu di BAP, Sidang Neneng di Sumenep Terus Berlanjut

Avatar of admin
×

Saksi Korban Dipersidangan Cabut Keterangannya Waktu di BAP, Sidang Neneng di Sumenep Terus Berlanjut

Sebarkan artikel ini
IMG 20250218 194937
Foto : Syafrawi (kanan) dan Fathorrahman (kiri) Kuasa hukum inisial AR, saat memberikan keterangan resminya kepada awak media, soal kasus KDRT yang menimpa kliennya di PN Sumenep. (Istimewa/Suara Indonesia).

SUMENEP, Selasa (18/02/2024) suaraindonesia-news.com – Persidangan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa Nihayatus Sa’adah (Neneng), warga Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memasuki tahap krusial.

Salah satu saksi korban, Asmuni, diketahui mencabut keterangannya yang sebelumnya tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hal ini menambah dinamika dalam proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

Kuasa hukum tersangka berinisial AR, Syafrawi, menjelaskan bahwa persidangan saat ini sedang fokus pada pemeriksaan saksi-saksi.

“Setelah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) minggu lalu, sidang kini memasuki tahap pemanggilan saksi. Semua berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Syafrawi, Selasa (18/02).

Di luar ruang sidang, ratusan aktivis dan keluarga korban menggelar unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan PN Sumenep.

Baca Juga :  Kapolres AKBP Bahtiar Ujang Purnama

Mereka menuntut keadilan bagi Neneng dan meminta agar kasus ini tidak hanya dikenakan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, tetapi juga Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Menanggapi tuntutan tersebut, Syafrawi menegaskan bahwa dakwaan JPU sudah sesuai dengan konstruksi hukum sejak tahap penyelidikan.

“Laporan pertama (LP) yang menjadi dasar perkara ini adalah KDRT. Tidak ada indikasi pembunuhan berencana seperti yang dituduhkan. Fakta hukum akan dibuktikan di persidangan,” jelasnya.

Ia juga membantah berbagai isu yang beredar di masyarakat, termasuk dugaan keterlibatan kepala desa dan pihak lain dalam kasus ini.

“Tuduhan-tuduhan tersebut tidak berdasar dan hanya memicu keresahan. Ada advokat yang membuat pernyataan menyesatkan, seolah ini adalah kasus pembunuhan berencana. Ini justru menyesatkan masyarakat,” tegas Syafrawi.

Syafrawi berharap proses hukum berjalan objektif tanpa intervensi dari pihak luar.

“Kami yakin JPU dan majelis hakim akan menggali fakta hukum secara mendalam. Mereka tidak akan terpengaruh oleh opini publik,” ujarnya.

Terkait pencabutan keterangan oleh saksi korban, Syafrawi menyatakan bahwa hal tersebut tidak serta-merta mengubah proses hukum yang sudah berjalan.

“Jika ada laporan baru, itu hak warga negara. Namun, proses hukum ini telah didasarkan pada LP awal, hasil penyelidikan, dan pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya,” pungkasnya.

Sidang kasus KDRT ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lebih mendalam untuk mengungkap fakta hukum yang sebenarnya.