Suara Indonesia-News.Com, Malang – Mantan Kepala Desa Wonorejo Kecamatan Lawang Kabupaten Malang Berinisial SA, di duga pada saat pemerintahannya pernah membuat akta jual beli ( AJB ) palsu.
Kasus tersebut terjadi sekitar tahun 1991, saat itu sumartono warga desa wonorejo menjual tanahnya seluas 3370 M2 kepada Giyar (alm) yang juga merupakan warga desa Wonorejo.
Dari hasil jual beli antara Sumartono dan giyar tersebut terbitlah AJB dengan no 034/LW/1991 yang di buat oleh SA dengan di sahkan oleh camat selaku pejabat pembuat akta tanah, pada saat itu bernama Suharnanto M.BA (6/2’91).
Namun baru-baru ini diketahui bahwa AJB yang pernah di keluarkan oleh camat lawang tersebut diketahui ternyata statusnya Palsu, kasus tersebut terungkap setelah keluarga giyar menjual tanah tersebut kepada Bachtiar, Warga Sukun Kabupaten Malang, bachtiar berniat hendak mengurus AJB tersebut untuk di rubah menjadi sertifikat, namun oleh perangkat desa di tolak karena status tanah tersebut adalah tanah negara.
“Seharusnya tanah negara hanya terdaftar pada peta bidang namun ini koq bisa keluar AJB”ungkap AR salah satu perangkat desa Wonorejo,
Namun, AR berjanji akan meneliti kembali AJB tersebut pada buku letter C.
Secara terpisah, SA saat di konfirmasi wartawan Suara Indonesia menjelaskan, bahwa dirinya menandatangani AJB tersebut berdasarkan laporan dari perangkat dan berpatokan pada letter C.
“tugas saya selaku kepala desa amatlah cukup sibuk pada saat itu, sehingga dalam pembuatan AJB saya berdasarkan laporan dari perangkat saya dan letter C, adapun perangkat yang membantu dalam pembuatan AJB adalah carik dan kaur pemerintahan “ ungkap SA. (Win/ddk)

