Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumRegional

Rutan Kelas IIB Sumenep Usulkan 197 Napi Dapat Remisi HUT Kemerdakaan RI

Avatar of admin
×

Rutan Kelas IIB Sumenep Usulkan 197 Napi Dapat Remisi HUT Kemerdakaan RI

Sebarkan artikel ini
IMG 20220811 112222 1
Foto: Tampak depan Rumah Tanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sumenep yang berlokasi di Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep. (Istimewa/SI)

SUMENEP, Kamis (11/08/2022) suaraindonesia-news.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengusulkan remisi untuk Narapidana (Napi) pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-77.

Sebanyak 197 napi diusulkan untuk mendapat pengurangan masa hukuman tersebut.

“iya, kami mengusulkan sebanyak 197 napi dapat remisi pada HUT Kemerdekaan RI ke-77 ini,” kata Plt Karutan Kelas IIB Sumenep, Ridwan Susilo. Kamis, 11 Agustus 2022.

Dia mengatakan, warga binaan yang bisa mendapat remisi pada HUT Kemerdekaan RI wajib memenuhi beberapa syarat penting. Salah satunya telah menjalani hukuman minimal 6 bulan.

“Dari 197 orang yang diusulkan itu sudah memenuhi persyaratan yakni berkelakuan baik, telah menjalani pidana lebih dari 6 bulan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin,” terangnya.

Lebih lanjut kata Ridwan, jumlah 197 narapidana itu baru sebatas usulan dari Rutan Kelas IIB Sumenep kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Hasil akhirnya masih menunggu.

“Ini baru pengusulan, nanti Surat Keterangan (SK) itu akan turun setelah H-1 dari tanggal 17 Agustus,” ucapnya.

Pihaknya berharap seluruh warga binaan patuh terhadap hukum atau norma yang ada dan bisa menjalani pidananya didalam rutan dengan baik, kemudian setelah bebas bisa diterima kembali oleh masyarakat.

Baca Juga :  Bupati Bangkalan Serahkan Secara Simbolis Kartu ATM PIP Pada Puluhan Ribu Siswa Lembaga SD

Reporter : Sya
Editor : M. Hendra
Publisher : Nurul Anam