Rusak Gembok, Pelaku Curat Gasak Sepeda Motor

oleh -242 views
Dua dari kiri Pelaku beserta barang buktinya di amankan di Mapolsek Tegowanu. Foto: Miftakh/SI

GROBOGAN, Minggu (30/7/2017) suaraindonesia-news.com – Aksi pencurian dengan pemberatan alias curat kembali di ungkap oleh jajaran Polsek Tegowanu. Kali ini pelaku curat melakukan aksinya dengan cara mencongkel pintu depan rumah dengan menggunakan obeng. Kemudian mengambil sepeda motor yang ada diruang samping dengan kontak sepeda motor masih tergantung dilubang kunci motor.

Pelaku yang berhasil di bekuk adalah Sutrisno  Waliyo Slamet (22) warga Desa Tegowanu Wetan RT 07/02 Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan sedangkan pelaku satunya lagi yakni Mat Tokek hingga kini masih buron.

Kapolres Grobogan AKBP Satria Rizkiano melalui Kapolsek Tegowanu AKP Bambang mengatakan bahwa berdasarkan laporan masyarakat pihaknya telah berhasil menangkap salah satu pelaku curat yang beraksi di rumah  Sukahar salah satu warga Desa Tunjungharjo RT 04/01 Kecamatan Tegowanu, sedangkan pelaku satunya lagi masih buron, Minggu (30/7).

“Sebelum di lakukan penangkapan pelaku curat, kami mendapatkan informasi bahwa ada seseorang bernama Cahyo Widodo (saksi 2) akan menjual sepeda motor. Dan setelah dilakukan pengecekan data di Polsek ternyata motor yang akan di jual sama dengan motor yang dicuri sehingga petugas berpura-pura membeli sepeda motor,” kata Bambang, Minggu (30/7).

Lanjut Bambang, setelah dibeli sepeda motor tersebut disimpan di Polsek Tegowanu. Lalu kami lakukan penangkapan terhadap sdr Cahyo Widodo, keterangan dari sdr Widodo bahwa ia mendapatkan sepeda motor tersebut dari sdr M. Alief (saksi 3). Baca Juga: Sembilan Pelaku Gay Digerebek Polisi dalam Kondisi Bugil

“Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap sdr M. Alief, dan keterangan sdr Alief bahwa dirinya  mendapatkan sepeda motor dari tersangka kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan tersangka mengakui mendapatkan sepeda motor tersebut dari rumah korban bersama sdr. Mat Tokek yang sampai saat ini belum tertangkap,” papar Bambang.

Bambang juga menceritakan bahwa sebelumnya tersangka Sutrisno bersama sdr Mat Tokek ke ds. Tunjungharjo  diantarkan oleh saksi 3 dan saksi 4, setelah sampai di persawahan tersangka dan sdr Mat Tokek turun sedangkan saksi 3 dan saksi 4 pulang, kemudian tersangka dan sdr Mat Tokek keliling mencari sasaran pencurian. Dan dijadikanlah rumah korban sebagai sasaran pencurian.

“Tersangka dan sdr Mat Tokek mencongkel pintu depan rumah dengan menggunakan obeng. Kemudian mengambil sepeda motor yang ada diruang samping dan kontak sepeda motor tergantung dilubang kunci motor,” ulasnya.

Masih menurut Bambang, ke dua pelaku curat ini modus operandinya yakni masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak kunci gembok pintu samping, kemudian mengambil 1 unit sepeda motor honda Beat warna hitam dengan nopol K 5212 ACF, jelasnya.

“Modusnya, pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak kunci gembok pintu samping, kemudian mengambil 1 unit sepeda motor honda Beat warna hitam dengan no.pol K 5212 ACF, sebelum melakukan aksinya pelaku sudah mempelajari situasi dan kondisi target korbannya,” jelasnya.

Lebih lanjut Bambang menambahkan bahwa pelaku dan barang bukti di amankan di Mapolsek Tegowanu guna pengembangan terhadap kasus tersebut untuk ungkap jaringan lainnya. Adapun pelaku di kenai pasal Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun.

“Barang bukti yang kita amankan adalah 1 unit sepeda motor honda Beat warna hitam tanpa plat nomor, yakni motor yang dicuri, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria tanpa plat nomor dan 1 unit sepeda motor honda vario tanpa plat nomor yang di gunakan para pelaku untuk melakukan aksinya serta 1 buah obeng untuk mencongkel pintu rumah,” tukasnya. (Miftakh)

Tinggalkan Balasan