KOTA BATU, Jumat (17/4/2020) suaraindonesia-news.com – Sebuah kontrakan di JaIan Flamboyan Dusun Tambuh RT. 02 RW. 06 Kelurahan Songgokerto, Kec. Batu, Kota Batu, pada Senin (13/4/2020) malam sekitar pukul 18.00 WIB di gerebek Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Batu, lantaran rumah kontrakan yang baru dikontrak satu bulan telah disalahgunakan bukannya menjadi tempat hunian tetapi dibuat untuk kegiatan pengoplosan elpiji 3 kilogram ke 12 Kg.
Dua orang pelaku pengoplos Elpiji Subsidi 3 Kg ke 12 Kg itu masing-masing UAS (41 Tahun) warga desa Ngijo Karangploso Kabupaten Malang dan HDS warga Desa Mojorejo Junrejo, Kota Batu itu harus berurusan dengan petugas kepolisian setelah keduanya tertangkap basah sedang mengoplos Elpiji 3 Kg yang bersubsidi ke tabung Elpiji 12 kg yang tidak disubsidi pemerintah.
Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama mengatakan dua pelaku yang diamankan polisi itu karena mereka telah melanggar hukum penyalahgunaan perniagaan migas tanpa ijin usaha.
“Akibat perbuatannya, dua orang pelaku dijerat dengan pasal 62 UURI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau Pasal 53 huruf C UURI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” Kata Harviadhi Agung Prathama, saat ditemui di Mapolres Batu, Jumat (17/4/2020).
Menurutnya, Dua tersangka melakukan perbuatannya dengan cara membeli ellpiji subsidi 3 Kg, kemudian mereka memindahkannya secara manual ke tabung elipiji non subsidi 5.5 Kg dan 12 Kg dengan menggunakan pipa besi dengan panjang 2 cm ditengahnya ada besi pematiknya dengan posisi tabung gas 3 KG di atas tabung 5.5 Kg dan 12 Kg.
“Selelah proses pengisian elpiji selesai oleh tersangka disegel dengan menggunakan segel bekas elpiji 3 Kg selanjutnya tersangka menjual tabung gas 5.5 Kg dan 12 Kg kepada konsumen secara eceran,” jelas Kapolres Batu.
Dijelaskan, Dari kegiatan yang dilakukan tersangka keuntungan yang diperoleh yaitu untuk tabung 5,5 Kg mendapat keuntungan sebesar Rp. 35.000, per tabung dan tabung gas 12 Kg mendapat keuntungan Rp. 40.000 per tabung. Sehingga dalam satu bulan dapat meraup keuntungam sejumlah Rp. 13,5 juta.
“Pelaku mengaku dalam sehari mampu mengoplos sekitar 20 tabung gas 12 kg atau keuntungan Rp13,5 juta. Sementara untuk harga pasaran gas elpiji 12 kg nya dibandrol Rp120 ribu, selisihnya tidak jauh berbeda dengan harga pasaran pada umumnya,” ungkapnya.
Sementara, dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti termasuk alat alat untuk melakukan oplosan.
Reporter : Adi Wiyono
Editor : Amin
Publisher : Halis