Regional

Ruby Fahalani: Hari Kontitusi 18 Agustus, Bukan Hanya Sebatas Pedoman Tulisan Belaka, Namun Sebagai Pedoman Bernegara

×

Ruby Fahalani: Hari Kontitusi 18 Agustus, Bukan Hanya Sebatas Pedoman Tulisan Belaka, Namun Sebagai Pedoman Bernegara

Sebarkan artikel ini
IMG 20200828 110708
Praktisi Hukum dan HAM, Ruby Fahalani saat di Mahkamah Konstitusi.

BOGOR, Jumat (28/08/2020) suaraindonesia-news.com – Memaknai Konstitusi staats fundamental norm yang bisa di bilang norma yang merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi, yang di sahkan melalui kepres Kali pertama, sebagai peringatan hari kontitusi pada 18 Agustus 2008, hari kontitusi Indonesia terus diperingati setiap tanggal 18 Agustus.

Dengan keluarnya keppres tersebut, maka hari konstitusi resmi ditetapkan. Keppres Nomor 18 Tahun 2008 itu ditandangani Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 10 September 2008, dan diterima MPR pada hari Jumat, demikian disampaikan ketua yayasan pendidikan hukum demokrasi bangsa, Ruby Falahadi kepada media di Jl Raya Parung – Jakarta, Jumat (28/08).

Memaknai peringatan Hari Konstitusi Indonesia, Praktisi Hukum serta Aktivis Hukum dan HAM, Ruby Fahalani, SH ini menyampaikan, konstitusi merupakan hukum tertinggi yang dapat dipahami dari sisi materiilnya.

Bung Ruby sapaan akrabnya mengulas sebagai negara yang berdaulat yang mempunyai hukum tertinggi konstitusi, dalam kontitusi setiap warga negara baik pemerintah maupun lembaga pemerintahan, excekutif, legislatif maupun yudikatif harus merawat dan memaknai hukum dasar dari dasar hukum setiap negara maupun pemerintah dalam mengatur warga negara harus di lihat dari norma hukum yaitu kontitusi sebagai landasan hukum yang tidak bisa di tafsirkan dengan paham yang tidak sesuai dengan koridor hukum .

“Konstitusi secara garis besar bisa di artikan sebagai hukum tertinggi. Kemudian juga dilihat dari sisi isi materil konstitusi juga mengatur antara pemerintah sebagai yang berwenang yang berisi hak asasi manusia yang menandakan adanya sebuah negara,” tuturnya.

Menurutnya, konstitusi sesuai alam demokrasi yang relevansi pada saat ini tentu mengatur karena konstitusi pada pengartiannya berkaitan dengan power and functions, dan relationships di antara power and functions dari para penyelenggara negara, sekaligus sebagai check and balances yang baik.

“Yang terpenting mengharmonisasikan konstitusi juga mengatur hubungan antara negara dengan bangsa. Negara sebagai organisasi yang mengatur mengenai tatanan bernegara dan berbangsa, kalau saya boleh mengungkapkan negara tidak boleh terlalu kuat, tetapi juga tidak boleh terlalu lemah, rakyat harus diberikan ruang publik untuk bisa berpartisipasi dalam kehidupan di negaranya. Oleh karenanya hubungan yang tepat sangat penting yang telah diatur dalam sebuah Undang-Undang Dasar. Semoga di peringatkan hari kontitusi penyelengara negara harus menjalankan wewenang sesuai aturan kontitusi yang sudah di tetapkan Konstituante lembaga negara Indonesia yang ditugaskan untuk membentuk Undang-Undang Dasar dan rakyat harus mengikuti aturan kontitusi yang sudah di tetapkan,” ungkapnya.

Sebagai praktisi serta aktivis Hukum dan HAM, dirinya mewakili generasi bangsa Indonesia mengatakan, saat ini yang paling penting adalah pembentukan undang-undang memaknai  terjemahan konstitusi sesuai dengan konsep bangsa Indonesia.

“Hukum yang hidup di tengah tengah masyarakat, Re interprestasi menuju Indonesia maju, rakyatnya bahagia dan makmur,” pungkasnya.

Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Amin
Publisher : Ela