RSUD dr.H. Moh. Anwar Sumenep, Terapkan Larangan Merokok - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Pendidikan

RSUD dr.H. Moh. Anwar Sumenep, Terapkan Larangan Merokok

×

RSUD dr.H. Moh. Anwar Sumenep, Terapkan Larangan Merokok

Sebarkan artikel ini
IMG 20160911 194634

Reporter : Liq

Sumenep, Minggu 11/9/2016 (Suaraindonesia-news.com) – Terobosan penting dilakukan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dr.H. Moh. Anwar Sumenep, Madura, Jawa Timur dengan memberlakukan peraturan larangan merokok di seluruh area RSUD setempat.

Kebijakan ini ditempuh Direktur RSUD Sumenep, dr. Fitril Akbar, guna menciptakan RSUD yang sehat dan bersih, khususnya bagi pasien dan seluruh pengujung di rumah sakit.

Direktur RSUD Sumenep, dr. Fitril Akbar, mengatakan, larangan merokok tersebut, disamping memberikan kenyamanan bagi para penghuni baik pasien maupun pengunjung, juga untuk menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tentang kawasan tanpa rokok.

Baca Juga :  Bertukar Metode Pembelajaran Mahasiswa Thailand Kunjungi Madin Gunilap Bangkalan

“Sebab, dalam PP Nomor 109 pada pasal 50 tentang kawasan tanpa rokok, telah diatur beberapa tempat pelayanan umum yang harus bebas dari asap rokok.”terangnya.

Fitri menjelaskan, larangan merokok di rumah sakit yang dipimpinnya berlaku untuk semuanya, tidak hanya untuk pegawai atau karyawan saja tetapi juga untuk umum, baik keluarga pasien ataupun pengunjung.

“Bagi yang perokok, tetap diperkenankan menikmati kebiasaan mereka, namun hal tersebut harus dilakukan di area bebas rokok atau luar sakit,” terangnya.

Baca Juga :  Linmas Siap Amankan TPS di Pilkada Buton

Ia mengakui, tidak gampang merubah perilaku buruk masyarakat yang telah membudaya, apalagi bersifat himbauan.

“Ini yang membuat sulit merubah kebiasaan merokok pada masyarakat kita, bagi yang melanggar akan dikenakan sangsi sesuai undang-undang no 36 tahun 2009 pasal 199 ayat 2 dengan pidana denda 50.000,00. ” katanya.

Ia berharap, minimal pegawai rumah sakit mematuhinya sehingga menjadi contoh kepada yang lain.