Rokok Ilegal Beredar Luas di Batam, Begini Respon Santai KPU Bea dan Cukai

oleh -107 views
Foto: Ricky Mohamad Hanafie, Kasi Humas Kota Batam, saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya.

BATAM, Kamis (24/11/2022) suaraindonesia-news.com – Kurangnya Pengawasan dan Penegakan Hukum yang dilakukan oleh pihak terkait (Bea Cukai) Batam, membuat beredarnya rokok non pita cukai atau Ilegal di Kota Batam semakin tak terkendali.

Hal ini yang kemudian menimbulkan berbagai pemikiran negatif tentang adanya dugaan bahwa dibalik suksesnya peredaran rokok ilegal tersebut, ada oknum kuat yang mem-back-up.

Diketahui, bertahun-tahun rokok non pita cukai ini beredar di Kota Batam, mirisnya, baik pihak Bea dan Cukai, aparat penegak hukum maupun stakeholder terkait terkesan seolah terjadi pembiaran dan dilindungi.

Diketahui, Bea dan Cukai bersama stakeholder terkait sering melakukan penangkapan. Bahkan, Bea dan Cukai diduga sudah mengetahui alamat pabrik produksinya.

Bukannya semakin berkurang peredaran rokok ilegal, malah justru banjir orderan hingga beredar ke daerah-daerah lainnya.

Hal ini bisa terlihat dengan terpampang-nya sejumlah rokok Ilegal di setiap warung-warung kecil, hingga di tempat-tempat grosir.

Untuk menyelamatkan kerugian negara dari peredaran rokok non pita cukai ini, pemerintah juga telah mengaturnya dalam Undang-undang (UU) serta sanksi hukum bagi penjual, pengedar, maupun pemakainya.

Hal itu tertuang di Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai, yang mana disebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Saat dikonfirmasi ke Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam oleh media ini, Kepala Seksi Layanan Informasi (Kasi Humas), Ricky Mohamad Hanafie, mengaku bahwa memiliki tiga keterbatasan saat melakukan pengawasan terhadap rokok ilegal yang beredar di Kota Batam.

“Kami mengakui adanya keterbatasan disini. Pertama, keterbatasan SDM, yang mana kami miliki hanya 400 anggota. Dari 400 anggota yang ada, tidak mungkin bisa melakukan pengawasan di setiap sudut Kota Batam,” ujarnya, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (23/11/2022) kemarin sekitar pukul 11.30 WIB.

Kedua, lanjut dia, modus operandi yang digunakan para penyelundup setiap harinya semangkin pintar dan lincah. Di mana, mereka dapat mengambil kesempatan dalam kesempitan di saat Bea dan Cukai sedang lengah.

Ketiga, letak geografis Kota Batam yang terdiri dari pulau-pulau, dan membuat setiap sisinya bisa dijadikan sebagai tempat untuk melakukan penyelundupan.

Ricky juga menjelaskan, adapun penyelundupan melalui pelabuhan tikus. Dalam hal ini, kata dia, Bea dan Cukai tidak memiliki kapasitas untuk melakukan tindakan. Sebab, kata dia, pihaknya sudah bekerja di posisi yang telah ditentukan.

“Yang menentukan pelabuhan itu resmi atau tidaknya adalah Badan Pengusahaan (BP) Batam, maka kami bekerja sesuai dengan apa yang telah ditentukan. Perlu diketahui, Bea dan Cukai sebagai tempat penampungan peraturan dari Kementerian dan Lembaga. Sementara itu, kendala lain dari segi pemeriksaan di pelabuhan sendiri seperti keterbatasan SDM, Risk Manajemen, dan Lite Time,” kata Ricky.

“Risk Manajemen dan Lite Time hampir serupa fungsinya. Yang mana, fungsinya untuk menghindari adanya konflik yang berkepanjangan, seperti menghemat waktu dan tenaga. Sementara Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, juga pernah mengatakan bahwa orang Indonesia lebih baik tidak makan, dari pada tidak merokok. Disisi lain juga, harga rokok ilegal inikan lebih murah dan terjangkau, itulah alasan kenapa, rokok ilegal semangkin marak beredar,” tegas Ricky lebih lanjut.

Terpisah, salah satu penjual rokok ilegal yang berada di Kota Batam, inisial DM, mengaku jika dirinya tidak takut jika ada razia.

“Ngapain takut, kalau datang mau tangkap, tangkaplah. Saya pernah ditangkap Bea Cukai masalah rokok tak ada cukai,” katanya pada media ini.

Reporter : Anwar
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam

Tinggalkan Balasan