Raja Ampat, Suara Indonesia-News.Com – Mungkin kita masih ingat demo masyarakat saporkren distrik waigeo selatan tahun 2014 lalu, dimana Ricardo umkeketony, diduga ikut terlibat dalam penandatanganan kontrak pribadi pulau uray selama 40 tahun kepada infestor asing Eco Deboray, namun kasus tersebut tenggelam bagaikan ditelan bumi.
Baru lima bulan menjabat Kepala Distrik/Camat Kota Waisai, Ricardo Umkeketony sudah membuat ulah dengan menuding surat keterangan penguasaan tanah yang ditanda tangani Drs.Mansyur Syahdan pada tanggal 04 september 2014 lalu tidak bisa dijadikan contoh, pasalnya dapat menimbulkan polemik, kata Ricardo.

Kejadian tersebut berawal saat wartawan suara indonesia berinisial ( Z ), mau mengganti surat keterangan pengalihan hak atas penguasaan tanah yang ditandatangani oleh lurah Waisai kota, Sawaluddin Taesa dan Camat Kota Waisai, Ricardo Umkeketony, pasalnya, surat keterangan tersebut tidak sama seperti yang dikeluarkan oleh Kepala Distrik/Camat yang sebelumnya, Drs.Mansyur syahdan.
Tidak hanya itu, ditambah lagi belum adanya nomer register dari kelurahan Waisai Kota, Sawaluddin Taesa, namun Ricardo menilai surat keterangan yang ia keluarkan, dan ditanda tangani sudah benar, tutur Ricardo Umkeketony saat ditemui, jumat (24/7/2015) dikediamannya.
Sementara mantan Kepala Distrik/Camat, Drs.Mansyur Syahdan yang saat ini menjabat sebagai kepala bagian pemerintahan setda Raja Ampat, membantah terkait surat keterangan yang sudah ditanda tanganinya tidak bisa dijadikan contoh dan dapat menimbulkan polemik.
“Selama saya menjadi Kepala Distrik/Camat, saya memakai acuan atau file kepala distrik yang lama, kejadian ini akan saya klarifikasi dengan Ricardo,”pungkasnya. (Zaini).