Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Resort Sibolo Terima Tamu, Diduga Tak Kantongi Izin Operasional

Avatar of admin
×

Resort Sibolo Terima Tamu, Diduga Tak Kantongi Izin Operasional

Sebarkan artikel ini
IMG 20170808 112621
Camat Tello, Yerihard Zidomi

PULAU TELLO, Selasa (8 Aguatus 2017) suaraindonesia-news.com – Pulau Tello, Kecamatan Pulau Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan provinsi sumatera utara, keberadaan resort sibolo PT. Tanah Mimpi Telo membuat masyarakat Desa Baruyu Lasara melakukan penolakan terhadap PT. tersebut.

Dimana PT. Tanah Mimpi Tello yang telah mendirikan resort di Kecamatan Pulau Pulau Batu diduga belum memiliki izin surat izin usaha, surat izin tempat usaha, Izin Gangguan (HO) dan Hak Guna Bangunan, serta izin operasional yang tidak ada sama sekali.

Di tambah lagi saat ada larangan tamu lokal datang di resort tersebut, tim media konfirmasi kepada pimpinan wilayah kecamatan pulau pulau batu kabupaten nias selatan.

Camat pulau pulau batu kabupaten nias selatan Yerihard Zidomi mengatakan, saat di konfirmasi media, resort sibolo tidak ada izin operasionalnya.Baca Juga: TRC PA Sampaikan Sosialisasi 10 Hak Anak Di Desa Sinarikhi

“Bagaimana resort sibolo memiliki izin operasional sementara kita dari pihak kecamatan tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi untuk pengurusan izin operasinalnya,” ujarnya.

Pihaknya selaku camat tidak serta merta mau mempersulit keadaan, tapi kita perlu bukti administrasi tentang kejelasan PT. Tanah Mimpi Tello tersebut untuk dapat kita keluarkan rekomendasi dalam pengurusan izin operasionalnya.

Baca Juga :  Pol PP Ringkus 6 Pelajar dan Mahasiswa Saat Pesta Miras

“Sekitar empat hari yang lalu, pemilik PT. atas nama Rider datang kemari menanyakan persyaratan persyaratan permohonan izin dan kenapa selama ini belum dapat kita proses?,” imbuhnya.

Persyaratan persyaratan yang harus di penuhi oleh PT. Kita sudah sampaikan. Pertama kami/camat meminta foto copy akui sisi dari perusahaan sebelumnya kepada perusahaan yang sekarang PT. Tanah Mimpi Tello karena sebelumnya PT. Yang pertama dimiliko oleh David Mulyadi dan pengakuan mereka sudah ada akui sisi dan kita meminta foto copy itu.

Kedua, kita minta foto copy IMB karena sebelum akui sisi ini sudah keluar kian IMB atas nama David Mulyadi oke itu tidak masalah bagi kita karena tidak mungkin IMB keluar dua kali tapi kita butuh foto copy IMB sebagai pegangan bagi kita.

Ketiga, kami juga minta tentang David Simon kapasitasnya sebagai Direktur di PT. Tanah Mimpi Tello dan kita meminta struktur organisasi/kepengurusan yang membenarkan/mengisyaratkan bahwa David Simon adalah Direktur Utama.

Baca Juga :  Kekerasan Terhadap Anak Kembali Terjadi di Kendari, Kornas TRC PA Minta Penegak Hukum Segera Mengungkap Pelaku

Keempat, dulu sudah ada penolakan dari desa baruyu lasara dan pemilik PT. mereka sudah ketemu dengan masyarakat di desa baruyu lasara mereka sudah melaksanakan pertemuan dan mendapat solusi dari permasalahan itu, tentu bagi kami tidak cukup berupa secara lisan kami mau minta berita acara dari penyelesaian/pertemuan itu.

Kelima, katakanlah dokumen yang kami minta itu syarat untuk mengeluarkan rekomendasi. Sampai hari ini belum diserahkan dan kita tidak keluarkan rekomendasi untuk mengurus izin selanjutnya.

Yang kita minta itu kan adalah pegangan bagi kita miasalkan ada dari Pers dan LSM menanyakan kepada kita setau kami dulunya itu milik Pak David Mulyadi PT. Pulau Mimpi indah kenapa bisa PT. Tanah Mimpi Tello oh udah akui sisi, kalau di tanya mana foto copy akui sisi bagaimana kita bisa tunjukan kalau kita tidak punya bukti autentiknya.

“Dan sebagaimana aturan, ketika tidak ada izin operasional maka seyogianya tidak bisa menerima tamu,” tukasnya. (TF).