Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Kriminal

Resmob Polresta Deli Serdang Ringkus Dua Pelaku Curanmor dan Dua Penadah

Avatar of admin
×

Resmob Polresta Deli Serdang Ringkus Dua Pelaku Curanmor dan Dua Penadah

Sebarkan artikel ini
IMG 20230313 143329
Foto: Dua orang pelaku curanmor dan dua orang pelaku penadah beserta barang bukti sepeda hasil curian saat diamankan di Mapolsek Tanjung Morawa, Senin (13/3/2023) (Foto: M. Habil Syah/SI).

DELI SERDANG, Senin (13/03/2023) suaraindonesia-news.com – Dua orang pelaku curanmor (pencurian bermotor) dan dua orang penadah diamankan personil unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa bekerjasma dengan tim Resmob Polresta Deli Serdang.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Firdaus Kemit kepada awak media, Senin, (13/3/2023).

“Tim personil telah berhasil amankan dua orang pria berinisial AL (52) dan WSS (31) pada Selasa (7/3/2023) lalu sekira pukul 22.00 WIB di gang rahayu Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa Deli serdang,” ujarnya.

Kapolsek Tanjung Morawa, menjelaskan jika pelaku ditangkap atas perkara pencurian satu unit Sepeda Motor Honda Vario dengan nomor polisi BK 5061 MAU warna hitam di komplek perumahan Beringin Indah Blok I gang beringin Kelurahan Pekan Tanjung Morawa Kecanatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga :  Dugaan Penyalahgunaan DD Silima Banua, Masyarakat Desak Dinas Lakukan Audit

Kronologi Pencurian

AKP Firdaus Kemit menjelaskan kronologi kejadian, bahwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (16/02/2023) lalu.

“Waktu itu sekira pukul 02.00 WIB, Korban Johan (23) melihat bahwa sepeda motornya tidak ada di parkirkan di dalam teras rumahnya dan saat itu korban juga melihat pintu gerbang rumahnya sudah dalam keadaan terbuka,” urainya.

Kemudian, lanjut Kapolsek, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa.

Tak hanya itu, pada Jumat 17 Februari 2023 sekira pukul 04.00 WIB, kedua pelaku kembali melakukan pencurian satu sepeda motor merk Honda Verza milik Jefri di Komplek Perumahan Beringin Indah Blok V No. 40 Gang Beringin Kelurahan Pekan Tanjung Morawa Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

“Korban juga melaporkan kejadiannya pada hari itu juga ke Polsek Tanjung Morawa,” terangnya.

Atas informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa bersama tim Resmob Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan.

“Tim langsung bergerak menuju ke tempat dimaksud dan tanpa perlawanan berhasil mengamankan kedua pelaku,” imbuhnya.

Keduanya dimankan ke Mapolsek Tanjung Morawa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kedua pelaku sudah kita amankan, dan keduanya merupakan residivis dalam perkara kasus yang sama,” terangnya.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan dua penadah sepeda motor hasil kejahatan kedua pelaku berinisial R (48) dan D (45).

“Hingga saat ini kita melakukan pendalaman pemeriksaan kepada kedua pelaku, melengkapi berkasnya untuk kita proses lebih lanjut,” tukasnya.

Reporter: M. Habil Syah
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam