LUMAJANG, Minggu (20/12/2020) suaraindonesia-news.com – Wakil Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Wilayah Sekar Kijang, Rendra Wirawan kepada media ini pihaknya berpikiran akan memberikan edukasi kepada konsumen akan tugas dan wewenang BPSK yang selama ini masih belum dikenal luas oleh masyarakat.
Rendra juga berharap dalam waktu dekat, akan segera melakukan penertiban kepada sejumlah Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) yang “offside” dalam melakukan tugas dilapangan.
Selain itu, kata Rendra, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terkait sengketa konsumen di sejumlah Perguruan Tinggi (PT) di wilayah Eks Karesidenan Besuki dan Lumajang atau yang biasa disebut wilayah Sekar Kijang yang meliputi Situbondo, Jember, Bondowoso, Banyuwangi, dan Lumajang.
“Kami ingin berperan serta dalam mencerdaskan masyarakat konsumen melalui BPSK,” ungkapnya.
Menurut Rendra, pihaknya akan mengedukasi masyarakat tentang tugas dan wewenang dari BPSK yang belum lama ini dilantik sebagai kepanjangan tangan dari Kementrian Perdagangan dalam menyelesaikan sengketa konsumen di daerah.
“Pertama, BPSK bertugas melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi,” terangnya lagi.
Dijelaskan Rendra, yang juga seorang pengusaha oleh-oleh merk Primadona ini, bahwa tugas yang kedua dari BPSK adalah memberikan konsultasi perlindungan konsumen.
“Kami juga bertugas melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku,” jelas mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Jember.
Selama tahun 2020 ini, kata Wakil Ketua BPSK Wilayah Sekar Kijang dari unsur pelaku pengusaha ini, mengatakan kalau persoalan yang ditangani masih belum masuk sampai ke ranah persidangan.
“Seperti beberapa waktu yang lalu, ada aduan masyarakat terkait produk susu, yang disitu kami hanya sebagai pengawasan saja,” pungkasnya.
Reporter : Fuad
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful