Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaPendidikan

Ratusan Bidan PTT dan Eks Dokter Pertanyakan Nasib

Avatar of admin
×

Ratusan Bidan PTT dan Eks Dokter Pertanyakan Nasib

Sebarkan artikel ini
dfdsf
Beberap Bidan dan Dokter beramai-ramai saat mendatangi kantor Dinas Kesehatan dan BPPKAD.

BENGKULU SELATAN, Jumat (12/1/2018) suaraindonesia-news.com – Sekedar mengingatkan memang pada bulan Februari lalu 2017  ratusan bidan dan eks dokter PTT di Bengkulu Selatan (BS) pernah mengadakan pertemuan diruangan reptaloka pemda bengkulu selatan, dalam pertemuan itu bupati bengkulu selatan DIRWAN MAHMUD. SH menyatakan agar seluruh bidan dan dokter agar tetap melaksanakan tugas dan penggajiannya akan dirappel 10 bulan kedepan dan akan dibayarkan pada tahun 2018.

Kesepakatan itu disetujui oleh seluruh bidan dan dokter yang akan diangkat menjadi CPNS. Oleh sebab itu mengingat pernyataan itu dikarenakan ada kabar yang menyatakan bahwa gaji yang akan dibayarkan cuman rapelan 4 Bulan maka bidan dan dokter yang diangkat menjadi CPNS  beramai-ramai mendatangi kantor Dinas Kesehatan dan BPPKAD.

Kedatangan para CPNS bidan dan dokter ini hanyalah menuntut hak mereka yang konon katanya belum dibayar selama 8 bulan, terhitung mulai bulan Mei hingga Desember 2017 yang lalu.

Baca Juga :  Pilkada Aceh 2017, Disinyalir Langgar Qanun

Namun menurut Kepala BPKAD BS,  Drs Sepuan Yunir,  melalui Kabid Anggaran Deky Zulkarnain saat di konfirmasi SUARA INDONESIA  terkait hal tersebut, dirinya menegaskan kalau gaji bidan dan dokter itu hanya bisa di bayar selama 4 bulan, terhitung mulai tugas menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Gaji mereka tidak dapat di bayarkan seperti kemauan mereka selama 8 bulan itu. Yang bisa di bayar hanya 4 bulan,  yaitu September, Oktober,  November dan Desember. Karena TMT CPNS mereka mulai bulan September,” kata Deky.

Dijelaskan Kabid Anggaran, kerancuhan pemahaman ini berawal dari SK yang dikeluarkan BAKN pusat.

Baca Juga :  Spektakuler, SMA I Bluto Gelar Lomba Roket Air

“Memang SK diterbitkan BAKN pada bulan Mei 2017, namun baru di terima BKPSDM Bengkulu Selatan pada bulan Juli.  Selanjutnya pada bulan Agustus 2017 pelaksanaan pembekalan CPNS para bidan ini. Nah, sesuai aturan yang berlaku, gaji mereka yang dapat di bayarkan yaitu mulai bulan September sampai bulan Desember 2017. Artinya tetap hanya bisa dibayarkan selama 4 bulan. Itupun baru bisa dibayar apabila surat pernyataan penugasan dari Dinas Kesehatan sudah di rubah,” tegas Kabid Anggaran.

Dihubungi secara terpisah salah seorang bidan PTT yang diangkat CPNS yang namanya enggan disebut, kalo memang gaji kami harus di rappel 4 bulan jadi siapa yang bakalan membayarkan gaji kami yang sebelumnya belum dibayarkan demikian bidan.

Reporter : Radot
Editor : Agira
Publisher : Tolak Imam