Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Sumenep Dengan Teleconference - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
PendidikanRegional

Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Sumenep Dengan Teleconference

×

Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Sumenep Dengan Teleconference

Sebarkan artikel ini
IMG 20200406 205012
Suasana rapat paripurna penyampaian LKPJ Bupati Sumenep.

SUMENEP, Senin (6/4/2020) suaraindonesia-news.com – Penyampaian Nota Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Sumenep akhir tahun anggaran 2019 digelar di ruang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin (6/4).

Hal itu merupakan rapat paripurna yang diselenggarakan oleh DPRD Sumenep. Selain itu rapat tersebut adalah bahan controling DPRD dalam mengetahui keberhasilan program kinerja Bupati Sumenep 2019. Untuk kegiatan itu, melibatkan semua ketua Fraksi. Bagi anggota DPRD menggunakan teleconference dari ruangnya masing-masing.

Baca Juga :  Ikut Sukseskan Asian Games Ke XVIII, Anggota Komisi X DPR RI Hadir di Pamekasan

Abdul Hamid Ali Munir, Ketua DPRD Sumenep menyampaikan, rapat tersebut diselenggarakan sesuai ketentuan-ketentuan, apalagi diselenggarakan ditengah kabar merebaknya Covid-19. Maka harus mengikuti peraturan yang ditetapkan dari pemerintah pusat.

“Ini adalah kegiatan laporan pertanggungjawaban Bupati tahun 2019 yang dilakukan paripurna sesuai protokol WHO. Jadi kami membatasi Physical Distancing agar satu sama lain bisa hikmat dalam menjalankan tugas. Bagi OPD, Camat, dan yang lainnya mengikuti di daerahnya masing-masing,” jelasnya.

Baca Juga :  12 Pejabat Eselon II di Jajaran Pemkab Abdya Resmi dilantik

Pihaknya menambah, rapat ini terencana sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bahwa, penundaan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ).

“Seharusnya rapat ini dilakukan pada bulan Maret kemarin, dikarenakan pandemi covid-19, maka ada solusi diadakan penundaan paling lambat sampai 30 April 2020 diseluruh Indonesia. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep tidak berpendapat hingga tanggal 30 April, maka dianggap tidak sudah selesai,” tandasnya.

Reporter : Dayat
Editor : Amin
Publisher : Ela